Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Tak Hanya Satu, Korban Rudapaksa Dokter Residen Jadi 3 Orang, Polisi Persilakan Korban Lain Melapor
Setelah aksi bejat Priguna Anugerah terbongkar, ada dugaan korban dokter residen tersebut bukan cuma satu, disebut ada tiga korban.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah (31) yang merudapaksa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, FH (21), mengalami kelainan seksual.
Priguna Anugerah adalah oknum dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Pelecehan seksual kepada anak pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Kini pelaku telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah aksi bejat Priguna Anugerah terbongkar, ada dugaan korban dokter residen tersebut bukan cuma satu.
Sehingga, Polda Jawa Barat (Jabar) membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor, jika malu untuk speak up di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan ada kemungkinan korban lainnya belum melaporkan diri.
Hendra menuturkan pihaknya sudah bertindak tegas dan cepat pada 18 Maret 2025 setelah mendapatkan laporan.
Selanjutnya, Priguna Anugerah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.
"Tersangka ini informasinya sudah berkeluarga dan berasal dari luar Jawa."
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ungkap Hendra dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Hindari Kasus Rudapaksa Pasien Terjadi Lagi, RS Pendidikan Wajib Lakukan Tes Kejiwaan Dokter PPDS
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyebut korban Priguna Anugerah bertambah menjadi tiga orang.
"Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa," kata Surawan, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.
Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien.
"Itu pasien, beda cerita, tetapi pelaku sama," tegas Surawan.
Saat ditanya apakah kedua korban yang belum dilakukan pemeriksaan tersebut merupakan korban pelecehan Priguna, polisi membetulkannya.
"informasinya begitu," katanya.
Modus Cek Darah
Awalnya, pelaku mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Ketika itu, pelaku meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."
"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."
"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," papar Hendra.
Dalam aksinya, pelaku menghubungkan jarum ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.
Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi."
"Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."
"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terang Hendra.
Baca juga: Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan

Sedang Jaga Malam
Dirut SDM RSHS Bandung, Fitra Hergyana, mengungkapkan pelaku saat melancarkan aksinya memang tengah berjaga malam sesuai jadwalnya.
Ia menjelaskan, yang bisa memasuki ruang IGD dan bertugas memang sesuai jadwal peserta didik.
"Kami ini rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan merupakan residen anestesi yang tengah bersekolah dititipkan di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Dan pelaku ini tengah bertugas ketika itu," ungkapnya, Rabu.
Fitra menambahkan, saat berjaga itu ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), serta telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai yang dilaksanakan di rumah sakit.
Namun, ia tak menampik jika yang dilakukan pelaku memang di luar SOP.
"Di rumah sakit itu dokter ini menjadi dokter peserta didik dari Unpad yang sedang mengambil sekolah spesialis di kami."
"Maka yang bersangkutan bukan merupakan karyawan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, melainkan mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DPJP-nya."
"Nah, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," papar Fitra.
Korban Trauma
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, menyebut hasil visum ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.
Surawan mengatakan kondisi korban saat ini membaik, meski sedikit trauma.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," katanya, Rabu, masih dari TribunJabar.id.
Baca juga: DPR Desak Proses Hukum Maksimal bagi Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS BandungÂ
Surawan menegaskan, korban tak tahu tujuan dari pelaku, namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.
Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung."
"Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya."
"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," papar Surawan.
Sementara itu, Surawan menepis isu terkait di dalam kemaluan korban terdapat dua sperma yang berbeda.
Sebab, jelas Surawan, pihaknya tengah melakukan pengujian.
Diketahui, pelaku berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung.
Sedangkan, korban merupakan warga Kota Bandung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Miliki Kelainan, Diduga Ada Korban Lain
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Agie Permadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.