Minggu, 28 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Ada Surat Pencabutan Laporan pada Kasus Dokter PPDS di Bandung, Ini Kata Pengacara Tersangka

Inilah kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter PPDS Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
SUDAH DAMAI - Penasehat Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) merudapaksa seorang anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pria yang kini statusnya jadi tersangka ini kini tengah ditahan.

Sebelum kasus ini mencuat, ternyata pihak keluarga korban dan tersangka pernah bertemu dan sepakat untuk damai.

Bahkan antara keduanya pernah ada kesepakatan damai.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025),"

"Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," ujar Gumilang Gatot, salah satu pengacara tersangka.

Sementara itu, pengacara tersangka lainnya, Ferdy Rizky Adilya menuturkan, pihak tersangka telah meminta maaf ke keluarga korban.

Meski sudah meminta maaf, pihak korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Mengutip TribunJabar.id, Fredy juga menuturkan saat pertemuan, pihak korban sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meski tak mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Baca juga: dr Tirta soal Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Kisah Paling Memalukan Sepanjang Sejarah PPDS

Fredy menambahkan, kliennya siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini,"

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," katanya.

Diketahui, Priguna Anugerah merudapaksa seorang anak pasien yang berusia 21 tahun pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan