Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Ada Surat Pencabutan Laporan pada Kasus Dokter PPDS di Bandung, Ini Kata Pengacara Tersangka
Inilah kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter PPDS Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
Priguna Anugerah tega merudapaksa korban dengan cara menyuntikkan obat bius, padahal ayah korban tengah kritis.
Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Kombes Surawan juga menuturkan, pelaku diamankan di salah satu apartemen di Bandung.
Bahkan, dokter residen tersebut, sempat mencoba mengakhiri hidup.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya."
"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan,"
"Dia sempat dirawat baru ditangkap," kata Surawan, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebelumnya, Surawan mengatakan, Priguna Anugerah telah ditahan sejak 23 Maret 2025.
“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujarnya.
Baca juga: Soal Kasus Rudapaksa Dokter PPDS di Bandung Disebut Sudah Berdamai, Tersangka Siap Tanggung Jawab
Mengutip TribunJabar.id, pelaku merudapaksa korban dengan menggunakan obat bius.
Korbannya sendiri merupakan seorang anggota keluarga pasien yang tengah berobat di RSHS Bandung.
Pelaku memberikan obat bius hingga membuat korban tak sadarkan diri lalu melancarkan aksinya.
Saat korban tersadar, ia merasakan sakit di area kewanitaannya.
Korban kemudian meminta visum ke dokter dan didapati ada cairan sperma yang menempel.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rina Ayu)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.