Minggu, 28 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Fakta Ruangan RSHS Bandung Lokasi Pencabulan Dokter PPDS Unpad, 3 Korban Diajak Analisis Anastesi

Priguna Anugerah, dokter PPDS Unpad mencabuli dua pasien dan satu keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia menggunakan ruangan kosong dan membius korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pihak korban juga telah mencabut laporan, namun proses penyelidikan tetap dilanjutkan.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir."

"Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," ungkapnya.

Baca juga: Ada Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien, Bagaimana Layanan Kesehatan di RSHS Bandung?

Ia berjanji akan kooperatif mengawal kasus ini hingga putusan dari pengadilan.

"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka."

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.

Ferdy menambahkan tersangka akan bertanggung jawab atas tindakannya dan siap menerima segala konsekuensi hukum.

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mengintip Ruangan Tempat Dokter PPDS Beraksi Rudapaksa 3 Korbannya di RSHS, Masih Baru

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan