Guru Honorer SD di Lumajang Diduga Lecehkan Murid Lewat Video Call, Terancam 4 Tahun Penjara
Guru honorer di sebuah SD di Lumajang, Jawa Timur diduga melecehkan salah satu siswinya melalui video call. Pelaku berhasil ditangkap dan dipecat.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (PJOK) sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu murid perempuannya.
Guru tersebut berhasil ditangkap oleh polisi pada Senin (14/4/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro.
"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," ujar Untoro saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Untoro menerangkan, kasus ini berawal ketika orang tua korban memergoki putrinya yang berinisial N (13) tengah melakukan panggilan video dengan pelaku.
Dalam panggilan video tersebut, pelaku diduga menampilkan aksi tidak pantas dengan memperlihatkan alat kelaminnya.
Sontak hal ini membuat orang tua korban terkejut dan melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah.
Peristiwa ini terjadi beberapa waktu sebelum pelaku ditangkap.
"Kasus ini, bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer kepada anaknya. Dari situ, isi video ada dengan menunjukan alat kelamin, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah," beber Untoro.
Pelaku diduga membujuk rayu korban dengan memberikan uang.
Ia menjanjikan korban nilai yang baik jika bersedia memenuhi permintaannya.
Baca juga: Liburan Berujung Petaka, Paman dan Keponakan Terseret Ombak di Pantai Bambang Lumajang
Adapun motif di balik tindakan tidak senonoh pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Sementara, kini tersangka masih proses pemeriksaan, jadi perkembangan nanti akan kami beritahukan," jelas Untoro.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Lumajang.
Selain itu, ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku berstatus honorer dan sudah dipecat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, oknum guru olah raga itu masih berstatus honorer.
Namun, Yudha tidak mengetahui berapa lama Jumadi telah mengajar.
Hal ini dikarenakan data yang bersangkutan sudah tidak ada di dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Statusnya masih guru tidak tetap atau honorer, kalau persisnya berapa tahun mengajar kurang tahu ya karena sudah tidak ada di Dapodik, tapi kalau lihat umurnya yang saat ini 35 tahun kemungkinan sudah lama," kata Yudha di Kantor Bupati Lumajang, Selasa (15/4/2025).
Yudha menegaskan, pelaku telah resmi diberhentikan dari sekolah.
Adapun prosesi pemecatan yang bersangkutan dilakukan pada Jumat (11/4/2025) malam, usai pihak sekolah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Sudah dipecat, jadi Jumat malam itu setelah dapat laporan langsung saya perintahkan untuk dipecat dan saat itu juga langsung dikeluarkan dari Dapodik," jelas Yudha.
Yudha menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa korban.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi korban guna membantu proses pemulihan dari trauma yang dialami.
"Kita lakukan pendampingan, kemarin instrumen asesmen juga sudah kirim untuk mengetahui seberapa dalam trauma yang dialami korban," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Guru SD Negeri di Lumajang Ditangkap Polisi, Hasil Video Call Tak Senonoh ke Murid
(Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Miftahul Huda) (Surya.co.id/Farid Mukarrom)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.