Sabtu, 13 September 2025

Bupati Lumajang Bolehkan Warga Pakai Sound Horeg saat Agustusan Asalkan Santun

Bupati Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan warganya gunakan sound horeg, asalkan tetap santun

TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
SOUND HOREG (Arsip) - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar saat dikonfirmasi oleh wartawan usai menghadiri diskusi peringatan Hari Buruh Internasional di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Kamis (1/5/2025). Indah Amperawati menegaskan memperbolehkan warganya merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau yang dikenal Agustusan dengan parade sound system atau sound horeg 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah polemik fatwa haram sound horeg, Bupati Lumajang Jawa Timur, Indah Amperawati memperbolehkan warganya gunakan sound horeg.

Indah Amperawati mengatakan, warga Lumajang boleh menggunakan sound horeg untuk Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Agustusan.

Sound horeg tersebut diperbolehkan asalkan tetap santun dan tertib di ruang publik.

"Mari kita sambut Agustusan dengan parade sound system yang menggembirakan, tapi tetap menjaga kenyamanan bersama."

"Volume boleh tinggi, tapi kesantunan dan harmoni sosial tetap utama," ujar Indah, Senin (14/7/2025).

Menurut Indah, sound horeg masih diperbolehkan karena belum adanya larangan resmi.

Ia berharap, gelaran sound horeg di wilayahnya bisa membuat warganya senang.

"Kita ingin pesta rakyat ini meriah, tapi juga ramah,"

"Semua bisa bergembira, tanpa saling mengganggu. Itulah esensi kemerdekaan yang beradab," beber Indah, dikutip dari TribunJatim.com.

Terkait fatwa dari ulama soal sound horeg, Indah menuturkan bahwa fatwa tersebut merupakan imbauan etis, bukan larangan.

Yang terpenting, ujar Indah, yakni menjaga ketenteraman dan menghormati lingkungan sekitar.\

Baca juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg: MUI Klaim Masih Dikaji, Wagub Jatim Ingin Bertanya ke Pelaku

"Fatwa itu bersifat imbauan etis, bukan larangan mutlak,"

"Justru itu sejalan dengan niat kita, bagaimana kita bisa meriah tanpa menimbulkan kegaduhan," katanya.

Sebelumnya diwartakan, sound horeg difatwa haram oleh sejumlah ulama yang menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Sejumlah kiai dan santri dari puluhan pondok pesantren se-Jawa dan Madura yang mengikuti FSM pun sepakat mengeluarkan fatwa haram pada pertunjukan sound horeg.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan