Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien Belum Jadi Tersangka, Kini Berada di Ruangan Khusus
Dokter kandungan di Garus, M Syafril Firdaus alias MSF telah diamankan Polres Garut namun belum jadi tersangka, kini ditempatkan di ruangan khusus.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Pravitri Retno W
Ia mengatakan, pihaknya mengecam keras atas tindakan tak terpuji yang dilakukan pelaku.
"IDI Jabar mengecam keras perilaku dokter tersebut yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan etika profesi," ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk memastikan status hukum dokter tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Sementara, Kemenkes telah menangguhkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis obgyn tersebut.
Jika nanti STR dicabut, yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan praktik sebagai dokter seumur hidup.
Menurut hukum, tepatnya yang tertulis pada Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menyatakan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup.
STR merupakan syarat mutlak dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Lantas apabila STR dicabut, SIP juga turut tak berlaku.
Si pemegang surat izin tersebut lantas tak bisa melakukan praktik kedokteran di bidang kesehatan. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Chrysna) (Kompas.com/ Yefta Christopherus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.