Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien Belum Jadi Tersangka, Kini Berada di Ruangan Khusus
Dokter kandungan di Garus, M Syafril Firdaus alias MSF telah diamankan Polres Garut namun belum jadi tersangka, kini ditempatkan di ruangan khusus.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus alias MSF, telah diamankan Polres Garut.
Syafril Firdaus diamankan sebelum 24 jam setelah video dokter kandungan tersebut diduga melecehkan pasien viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyebut Syafril Firdaus telah diamankan di Garut pada Selasa (15/4/2025).
Meski sudah ada bukti CCTV dan viral, Polres Garut belum menetapkan Syafril Firdaus sebagai tersangka.
Joko menerangkan, Syafril Firdaus saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Artinya, status Syafril Firdaus masih menjadi saksi.
Selain itu, Polres Garus masih menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan karena yang bersangkutan berprofesi sebaai dokter.
"Pasal 308 UU Kesehatan, apabila ada dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus pelecehan dokter kandungan.
Joko menuturkan, tim dari Kemenkes akan datang ke Polres Garut untuk meneliti kasus tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga: Terungkap Dokter Syafril Firdaus Punya Kelainan Seksual, Hendak Rudapaksa ART hingga Terbukti KDRT
"Terduga pelaku diamankan di Garut, motifnya masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.
Selama proses pemeriksaan intensif, Syafril Firdaus ditempatkan di ruangan khusus.
"Saat ini untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif," terang Joko.
Sanksi Etik dan Hukum Menanti Syafril Firdaus
Ketua IDI Jabar, dr. Moh Luthfi, menegaskan proses penegakan disiplin dan etik terhadap yang bersangkutan tengah berjalan.
Tindakan MSF dinilai telah melanggar kode etik kedokteran serta sumpah profesi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.