Jumat, 8 Agustus 2025

Perjuangkan Nasib Pengemudi Ojek Online, Edi Purwanto Berdialog dan Serap Aspirasi Ojol Jambi

Edi Purwanto menyebut bahwa potongan aplikator di atas 30 persen itu tidak masuk akal. Idealnya, potongan dari aplikator cukup 10 hingga 15 persen.

Penulis: Hasanudin Aco
istimewa
TEMUI OJOL - Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menyerap aspirasi para pengemudi ojek online atau ojol di Jambi belum lama ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, terus menunjukkan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib pengemudi ojek online terkait potongan aplikator yang sangat memberatkan pengemudi ojol


Berbagai kesempatan rapat di DPR RI, Edi Purwanto terus meminta agar potongan aplikator dievaluasi.

Baca juga: Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Kurir Online Akan Jadi Regulasi Khusus


Hal ini juga mendapat respon positif dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Jambi yang menyampaikan keluhan langsung kepada Edi Purwanto terkait potongan aplikator. 


Pengemudi ojol sangat setuju dengan pernyataan Edi Purwanto dalam berbagai kesempatan mengenai potongan aplikator.


Pada pertemuan yang dilaksanakan dalam masa reses sidang II tahun 2024/2025, para pengemudi ojol meminta kepada mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 untuk terus menyuarakan keresahan mereka terhadap potongan yang mencapai lebih dari 30 persen dari setiap transaksi. 


“Iya saya terus berkomitmen dan memperjuangkan agar potongan aplikator ini di evaluasi, karena selama ini potongan aplikator mencapai 30 persen bahkan lebih. Ini sangat memberatkan pengemudi ojol, aspirasi ini yang terus kita tampung dan kita sampaikan dalam rapat nanti,”ujarnya beberapa waktu lalu.


Edi Purwanto menyebut bahwa potongan aplikator di atas 30 persen itu tidak masuk akal. Idealnya, potongan dari aplikator cukup 10 hingga 15 persen saja.


Disisi lain, Edi Purwanto juga tengah memperjuangkan agar ada aturan undang-undang yang mengatur transportasi online.


“Selain potongan 30 persen yang kita dorong menjadi 10 atau 15 persen, menurut saya ini penting kaitan undang-undang yang mengatur transportasi online, sehingga ada proteksi baik pengusaha, pengemudi maupun penumpang ojol ini punya payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Baca juga: Wamenaker Panggil Perusahaan Ride Hailing, Klarifikasi Penyaluran Bonus Hari Raya ke Driver Ojol


Edi Purwanto kembali mengingatkan agar pengusaha atau penyedia layanan ojek online untuk tidak berpikir ekonomi kapitalis. 


Namun juga perlu memikirkan kesejahteraan masyarakat, pengemudi ojol lewat potongan yang memberatkan mereka.


“Pengemudi ojol adalah pahlawan ekonomi keluarga. Jangan sampai mereka bekerja keras, tapi hasilnya habis untuk potongan yang tidak proporsional,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan