Sabtu, 6 September 2025

Dokter Kandungan Cabul di Garut Bukan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan saat USG, tapi soal Rudapaksa

Dokter cabul di Garut resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap pasien. Namun, dia belum jadi tersangka pelecehan saat USG.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Dia menjadi tersangka rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - M Syafril Firdaus, dokter kandungan yang viral setelah terekam CCTV diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat, saat pemeriksaan USG, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, ternyata, Syafril bukan menjadi tersangka terkait kasus tersebut.

Dia menjadi tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap pasien lainnya yang dilakukan di kosnya pada 24 Maret 2025 silam.

Adapun korban Syafril adalah seorang perempuan berinisial AED (24).

Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, menuturkan kronologi rudapaksa yang dilakukan Syafril bermula ketika AED berkonsultasi dengannya.

Lalu, Syafril pun memberikan resep dan menjadwalkan kembali terkait jadwal pengobatan AED.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Fajar kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Fajar menuturkan, beberapa hari kemudian, Syafril mendatangi kediaman orang tua AED untuk menyuntikkan vaksin tersebut.

Namun, tiba-tiba, Syafril justru mengajak AED ke indekosnya dengan dalih pembayaran penyuntikan vaksin.

Baca juga: Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Lecehkan Pasien: Ajak Korban ke Indekos Buat Pembayaran Suntik

Fajar mengatakan AED hanya ingin agar pembayaran vaksin dilakukan di luar kos Syafril, tetapi justru ditolak.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," jelasnya.

Setelah itu, AED pun akhirnya mau untuk masuk ke kos Syafril. Namun, hal tersebut justru berujung korban dirudapaksa oleh Syafril.

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Kemudian, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos Syafril. Selanjutnya, AED melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Syafril dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Bagaimana Kelanjutan Kasus Pelecehan Syafril ke Pasien saat USG?

Pada kesempatan yang sama, Fajar juga menjelaskan terkait kelanjutan kasus Syafril yang terekam CCTV melakukan pelecehan terhadap pasien ketika melakukan pemeriksaan USG.

Dia menuturkan kasus ini masih terus didalami. Fajar juga mengatakan identitas korban sudah diketahui.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Di sisi lain, Fajar menuturkan pihaknya menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nantinya akan membuat laporan atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial ketika Syafril diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan ketika pemeriksaan di suatu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, saat tengah memeriksa kondisi kehamilan perempuan tersebut, tangan kiri Syafril terlihat dimasukkan ke dalam pakaian pasien.

Baca juga: Bukan Grepe-grepe Seperti Video Viral di Garut, Ini Prosedur Pemeriksaan USG oleh Dokter Kandungan

Adapun tangannya tampak mengarah ke payudara dari pasien tersebut.

Lalu, pasien tampak tidak nyaman dengan tindakan Syafril tersebut dengan menunjukkan gestur menyingkirkan tangan terduga pelaku.

Terkait rekaman CCTV itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut menyebut peristiwa tersebut terjadi di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon pada 2024.

Kini, terduga pelaku diketahui sudah tidak praktik di tempat tersebut. Hal tersebut diketahui dari sistem informasi Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Kesehatan.

"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktik satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ujar Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr. Leli Yuliani, kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya sempat menerima laporan terkait kasus tersebut tetapi telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, pihaknya belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di Garut.

Leli juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), namun dari riwayat praktiknya diketahui terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan mulai dari Rumah Sakit Malangbong, hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)," ungkapnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan