Kamis, 18 September 2025

Mahasiswa UIN Malang Rudapaksa Mahasiswi, Universitas Lakukan Penelusuran Video Klarifikasi

Inilah respons UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terkait kasus rudapaksa yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya. Yang bersangkutan dikeluarkan

Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan
DUGAAN PERSETUBUHAN - Jajaran civitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang saat memberikan keterangan, Rabu (16/4/2025). Diketahui, IPF yang terjerat kasus dugaan persetubuhan telah dikeluarkan sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial IPF diduga merudapaksa seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) berinisial NB.

IPF juga diketahui telah mengakui perbuatannya di hadapkan kampusnya.

M. Fathul Ulum selaku Pranata Humas Ahli Muda UIN Malang mengatakan pihak Fakultas Sains dan Teknologi serta pihak kemahasiswaan sempat melakukan penelusuran soal video viral yang berisi pernyataan dari terduga pelaku.

Dari hasil penelusuran tersebut, benar bahwa pelaku adalah mahasiswa UIN Malang.

"Setelah diselidiki oleh tim kemahasiswaan dan fakultas, ternyata betul bahwasannya mahasiswa yang mengupload di video media sosial itu adalah mahasiswa UIN Malang," katanya, dikutip dari SuryaMalang.com.

IPF pun kini telah dikeluarkan dari kampus. Sebelum diberhentikan secara tidak hormat, lanjut Fathul Ulum, IPF sempat dipanggil dari pihak fakultas.

Saat dipanggil, IPF mengakui perbuatannya.

"Kami langsung bertanya dan dia (IPF) mengakui. Karena di dalam video viral di media sosial tersebut, ia juga mengakui," tambahnya.

Ia menuturkan IPF pun dikeluarkan dari kampus secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik.

"UIN Malang perlu merespons, dengan cara investigasi lalu masuk dalam jenis pelanggaran apa dan dibuka kode etiknya dan ternyata melanggar kode etik yang telah dibuat. Kode etik itu harus dijunjung betul dan aturan itu harus kita berlakukan," katanya.

Baca juga: Nasib Mahasiswa UIN Maliki Malang yang Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Sudah Dikeluarkan dari Kampus

Bahkan, IPF diberhentikan tidak hormat sebagai mahasiswa dan tidak diberikan surat pindah maupun transkrip nilai.

Pendamping hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, mengatakan bahwa NB kini mengalami trauma psikologis.

"Untuk kondisi korban, yang jelas mengalami tekanan psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kampus korban serta Dinsos Kota Malang terkait dukungan pendampingan psikologis korban," ujar Tri Eva Oktaviani kepada SuryaMalang.com.

Tri Eva menceritakan bahwa aksi rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025).

Ia menceritakan aksi tersebut bermula ketika korban diajak teman perempuannya untuk ke rumah kontrakan yang ditempati IPF dengan maksud mengonsumsi alkohol.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan