Viral Pemuda Nekat Curi Bus di Bekasi, Berujung Ugal-ugalan Tabrak Mobil hingga Motor, Ini Motifnya
Seorang pemuda berinisial D (20) yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas akibat ugal-ugalan menggunakan bus yang dicuri.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial D (20) yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas akibat ugal-ugalan menggunakan bus yang dicuri.
Kejadian ini berlangsung di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 14 April 2025.
Kronologi Kejadian
Dari hasil pemeriksaan, D bukanlah sopir asli bus tersebut, melainkan seorang tukang cuci bus yang berinisiatif mencuri bus milik PO Sinar Jaya.
"D ini sebenarnya diperbantukan untuk mencuci bus, namun ia berusaha membawa kabur bus tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Setelah mencuri bus, D yang tidak memiliki kemampuan mengemudi bus menyebabkan kecelakaan beruntun.
Baca juga: Nasib Karutan Kelas I Pekanbaru Dicopot dari Jabatannya Gara-gara Video Viral 14 Napi Dugem
Bus yang dikendarainya menabrak truk trailer, truk box, mobil sedan, dan sepeda motor.
D mengalami kepanikan saat dikejar warga dan tidak mampu mengendalikan bus, yang berujung pada kecelakaan.
"Bus tersebut melaju kencang dan menabrak beberapa kendaraan hingga menyebabkan satu korban luka," tambah Kompol Sugihartono, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.
Setelah menabrak, D berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh satuan pengamanan kawasan industri MM2100 dan anggota kepolisian.
"Begitu bus berhenti, pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap," kata Onkoseno.
D mengaku bahwa motif ia mencuri bus karena dorongan kebutuhan ekonomi dan memanfaatkan kunci bus yang bisa dinyalakan tanpa kunci.
"Ini adalah tindakan spontan yang dipicu oleh kebutuhan ekonomi," ungkap Onkoseno.
Baca juga: Viral Video Preman Ngamuk Pukuli Penjaga Konter hingga Menangis di Medan, Pelaku Kini Ditangkap
Proses Hukum
Polisi menetapkan D sebagai tersangka dan menjatuhkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, D juga akan diperiksa terkait kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh tindakannya.
Pihak kepolisian akan memanggil pengelola bus dan mencari keberadaan sopir asli bus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.