Rabu, 27 Agustus 2025

Tersangka Korupsi Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Tertunduk Lemas Digiring ke Rutan Way Hui

M Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur  tertunduk lemas ketika digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

|
Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIJEBLOSKAN KE PENJARA - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke rumah tahanan Way Huwi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, Kamis (17/4/2025). Dia tertunduk lemas ketika digiring masuk ke dalam mobil tahanan.  

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 Miliar.

Adapun pasal yang disangkakan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Ditahan setelah Jadi Tersangka Korupsi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan