Kasus Mutilasi di Serang Banten
Dibunuh Kekasihnya, Wanita di Serang Dimutilasi dalam Keadaan Masih Hidup, Ini Kata Polda Banten
Tim Forensik RS Bhayangkara membeberkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah SA (19), wanita yang dibunuh dan dimutilasi kekasihnya di Banten.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Tim Forensik RS Bhayangkara membeberkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah SA (19), wanita yang dibunuh dan dimutilasi kekasihnya di Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Donald Rinald selaku dokter forensik RS Bhayangkara Polda Banten menuturkan korban dimutilasi saat masih hidup.
"Awalnya kan kami tidak bisa memastikan, kemudian kita ambil sampel kulit dan otot yang terkena potongan, secara histopatologi forensik memang tadi baru diperiksa pada tungkai kanan dan kiri itu menandakan bahwa itu didapatkan kekerasan tajam pada saat korban masih hidup," ujar Donald di RS Bhayangkara Polda Banten, Selasa, (22/4/2025).
Selain itu, tim forensik juga menemukan adanya jelaga atau bekas pembakaran di tenggorokan korban.
Mengutip TribunBanten.com, korban juga diduga dibakar oleh pelaku saat masih hidup.
"Kalau yang luka bakar memang ada di daerah bokong, sama wajah, cuman untuk memastikan bahwa dibakar pada saat masih hidup atau tidak, kami menemukan jelaga pada tenggorokan korban itu menandakan pada saat terbakarnya masih hidup karena menghirup asap," ucapnya.
Selain itu, jenazah diperkirakan sudah meninggal lima hari sebelum ditemukan.
"Kalau dari pemeriksaan hari Jumat, (18/4/2025) malam, itu sekitar sudah 5 hari karena sudah ada belatung dan terjadi pembusukan," katanya.
Jenazah korban saat ini telah dibawa oleh keluarga.
"Infonya keluarga sudah membawa dan dikebumikan hari ini," katanya.
Pelaku pembunuhan adalah kekasih korban yang bernama Mulyana (23).
Baca juga: Paman Korban Mutilasi di Banten Minta Pelaku Dihukum Mati: Ini Sadis, Sangat Biadab
Mulyana terancam hukuman mati setelah membunuh kekasihnya.
Pria yang kini menjadi tersangka ini membunuh dan memutilasi korban di perkebunan karet di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Kompol Yudha Satria selaku Kapolres Polresta Serang Kota mengatakan pelaku merencanakan pembunuhan dengan rapi.
Tersangka dijerat Pasal 240 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.