Kasus Dugaan Eksploitasi OCI, Polri Telusuri Kembali Data yang Pernah Dilaporkan Tahun 1997
Polisi sudah berkoordinasi dengan Kemen PPPA yang turut mendampingi para korban dugaan eksploitasi Oriental Circus Indonesia (OCI).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menelusuri kasus dugaan eksploitasi yang dialami para korban Oriental Circus Indonesia (OCI).
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus tersebut pernah dilaporkan 28 tahun silam.
"Terkait dengan laporan di tahun 1997 tentu kami masih proses mencari datanya mengingat kejadian sudah sangat lama," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Taman Safari Akui Merawat Balita pada 1997, Asal-usulnya dari OCI, Klaim Telah Disekolahkan
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang turut mendampingi para korban.
Beberapa pertemuan sudah dilakukan untuk memperbarui informasi dan mendalami penanganan kasus ini.
"Dan kami sudah bersurat ke fungsi yang membidangi (Kemen PPPA)," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) mengandung unsur-unsur tindak pidana.
Termasuk dugaan perdagangan anak, eksploitasi, dan penyiksaan.
Komisi XIII pun mendesak agar Polri membuka kembali kasus ini yang sebelumnya telah diberi status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Hal itu disampaikannya usai audiensi Komisi XIII DPR bersama eks pegawai OCI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian HAM.
“Ada banyak tindakan kejahatan yang terjadi terkait kasus ini. Misalnya, ditemukan bahwa sejak umur bayi, ada yang usia 2 tahun, 5 tahun, mereka diperdagangkan, katakanlah oleh oknum orang tuanya ke OCI dan dieksploitasi untuk bekerja sebagai pemain sirkus,” kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sugiat mengungkapkan, dari berbagai keterangan para korban, ditemukan indikasi kuat adanya penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dialami mereka selama bertahun-tahun.
Baca juga: Mabes TNI AU Bantah Miliki Oriental Circus Indonesia, Akui Pernah Ada Kerja Sama Puskopau dengan OCI
Bahkan, para korban telah memperjuangkan keadilan sejak tahun 1997, namun belum mendapatkan kejelasan hukum hingga kini.
“Dan dari beberapa penjelasan mereka, ternyata banyak sekali tindak kejahatan, penyiksaan, dan sebagainya. Mereka sudah melakukan pencarian keadilan sejak tahun 1997,” ujarnya.
Komisi XIII telah menyepakati untuk mendorong Polri membuka kembali penyelidikan kasus tersebut, dengan pintu masuk pada indikasi perdagangan manusia.
Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring Diperkirakan Bakal Diketahui Pekan Depan |
![]() |
---|
Wassidik Bareskrim Polri Sampaikan Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Polisi Temukan Kandungan Obat Paracetamol dan Chlorpheniramine Dalam Tubuh Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
Polisi Temukan DNA Diplomat Kemlu di Bonggol Lakban, Tak Ada Darah dan Sperma |
![]() |
---|
Dipolisikan karena Naik Meja saat Sidang Razman & Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Tak Merasa Buat Gaduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.