Rudapaksa Modus Nikahi Bocah 11 Tahun di Aceh, Guru Agama Terancam Hukuman Cambuk dan Bayar Emas
Siasat licik guru agama asal Padang inisial DF, rudapaksa dan nikahi bocah 11 tahun di Aceh, kini terancam hukuman cambuk dan denda emas.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru agama yang biasa disapa Ustaz DF (32) asal Padang, Sumbar mengumbar janji manis ke orang tua korban hingga berhasil menikahi bocah 11 tahun di Simeulue, Aceh.
Kini DF ditangkap setelah merudapaksa bocah 11 tahun tersebut. Dia juga terancam dihukum cambuk dan membayar denda emas
Oknum itu ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban pada Minggu (13/4/2025).
Dia merayu korban dengan cerita-cerita nabi.
Korban kini telah berusia 13 tahun atau peristiwa ini terjadi ketika korban berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, mengatakan Unit PPA melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa korban hingga sejumlah saksi.
"Melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Minggu 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Zainur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025).
Kronologi Guru Agama Bisa Nikahi Bocah 11 Tahun
Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi menjelaskan, DF awalnya meminta kepada kedua orangtua korban untuk menikahi sang anak secara siri, dan berjanji tidak akan melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran korban masih di bawah umur.
DF juga mengatakan akan memasukan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban, tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban.
Baca juga: Tiga Pria di Jombang Rudapaksa Gadis Penjaga Angkringan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Zainur mengungkapkan, DF menetap di Padang, dia datang ke Simeulue hanya dalam waktu-waktu tertentu untuk berdakwah.
Di tengah aktivitasnya selama berada di Simeulue, ternyata pelaku mengarahkan dan mendorong orangtua korban supaya menikahkan pelaku dengan korban secara syariat.
Dia juga kerap membawa embel-embel agama agar semua pihak dapat mempercayainya.
"Meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran nabi untuk menikahi anak korban. Padahal permintaan itu adalah motifnya agar bisa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami dan istri terhadap korban," kata Zainur.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.