Rudapaksa Modus Nikahi Bocah 11 Tahun di Aceh, Guru Agama Terancam Hukuman Cambuk dan Bayar Emas
Siasat licik guru agama asal Padang inisial DF, rudapaksa dan nikahi bocah 11 tahun di Aceh, kini terancam hukuman cambuk dan denda emas.
Editor:
Theresia Felisiani
Dengan kemarahan bergelora, sang ayah membuat laporan ke Mapolres Simeulue. Laporan itu dibuat pada Minggu (13/4/2025).
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, S.H memerintahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Minggu, (20/4/2025), DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Simeulue, sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Zainur Fauzi.
Baca juga: Kelakuan 2 Polisi Bikin Geleng Kepala, Dilaporkan Rudapaksa Mertua dan Tahanan Wanita
Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:
Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.
Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SIASAT Ustaz DF Nikahi Bocah 11 Tahun di Aceh, Umbar Janji Manis ke Ortu Korban, Terancam Dicambuk,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.