Kamis, 4 September 2025

Rudapaksa Modus Nikahi Bocah 11 Tahun di Aceh, Guru Agama Terancam Hukuman Cambuk dan Bayar Emas

Siasat licik guru agama asal Padang inisial DF, rudapaksa dan nikahi bocah 11 tahun di Aceh, kini terancam hukuman cambuk dan denda emas.

ist
RUDAPAKSA BOCAH - Siasat licik oknum guru agama asal Padang inisial DF, nikahi bocah 11 tahun di Aceh, kini terancam hukuman cambuk dan denda emas. DF (32) ditangkap setelah merudapaksa bocah 11 tahun di Simeulue, Aceh. 

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sebagai berikut: Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 90 kali, atau denda maksimal 900 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 90 bulan.

Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, diancam dengan hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda sebesar 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan.

 

Sang Ayah Mencari Putrinya Sampai ke Padang

Pada tahun 2021, Ustaz muda asal Padang berinisial DF, datang ke Kabupaten Simeulue. Ia mengaku datang ke sana untuk pengembangan dakwah Islam. 

Dengan penampilan seperti seorang syaikh, ia berhasil mendapatkan simpati dari banyak orang. 

USTAZ RUDAPAKSA BOCAH - Siasat licik Ustaz asal Padang inisial DF, nikahi bocah 11 tahun di Aceh, kini terancam hukuman cambuk dan denda emas. DF (32) ustaz asal Padang ditangkap setelah merudapaksa bocah 11 tahun di Simeulue, Aceh. Ustaz DF ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban pada Minggu (13/4/2025).
RUDAPAKSA BOCAH - Siasat licik guru agama asal Padang inisial DF, nikahi bocah 11 tahun di Aceh, kini terancam hukuman cambuk dan denda emas. DF (32) ditangkap setelah merudapaksa bocah 11 tahun di Simeulue, Aceh. (ist)

Pada tahun 2023, DF melalui segenap tipu daya berbalut religi, dia berhasil menikahi secara siri seorang putri anggota jamaahnya yang saat itu masih berusia 11 tahun. 

Ustad asal Padang itu mengatakan kepada ayah korban bahwa menikahi perempuan dalam usia muda merupakan sunnah yang dipraktekkan oleh Rasulullah.

Ia mencontohkan Nabi menikahi Siti Aisyah pada usia tujuh tahun. 

Ustad asal Padang itu tersebut berjanji bahwa tidak akan menggauli sang bocah. Ia bersedia menunggu hingga sang bocah berusia 19 tahun. 

Ia juga berjanji akan menyekolahkan dan memondokkan sang putri ke pesantren di Padang

Akan tetapi, begitu malam pertama, pelaku yang kala itu masih berusia 30 tahun, langsung meniduri istri sirinya yang masih sangat kecil. 

Tidak lama kemudian, DF membawa istri sirinya itu ke Padang, Sumatra Barat. 

Tiba di Padang, ternyata ia ingkar janji lagi. Istri sirinya itu hanya disekolahkan selama dua bulan. Kemudian full di rumah melayani dirinya.

Baca juga: Oknum Polisi di Bone Ludahi, Rudapaksa dan Ancam Sebarkan Video Syur Sang Kekasih Berusia 15 Tahun

Sang ayah pun mencari cara supaya DF dan putrinya kembali ke Simeulue. Setelah berbagai bujuk rayu dilakukan, akhirnya DF itu bersedia kembali ke Pulau Simeulue membawa serta istrinya yang masih bocah

Melihat putrinya, hati sang ayah sangat sedih ditipu berkali-kali oleh pria yang awalnya telah dianggap sebagai guru agama yang baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan