Caleg Gagal di Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Hibah 20 Sapi, Motif Buat Kelompok Ternak Fiktif
Warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hibah sapi.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Tri Muryanto (42), warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hibah sapi.
Mantan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 dan 2024 itu, ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah 20 ekor dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan).
Tri diduga memanipulasi dokumen dan membuat kelompok ternak fiktif bernama "Maju Terus" untuk menerima hibah sapi, lalu menjualnya.
"Saat ini Satreskrim Polres Karanganyar telah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka TM," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, Kamis (24/4/2025), dilansir Tribun Solo.
Nilai kerugian negara mencapai Rp269.500.000.
"TM diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Bondan.
Awal Kasus Terbongkar
Bondan mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari pihak kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat Dukuh Kasak.
Polisi kemudian dilakukan penyelidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup dan dilakukan tahapan-tahapan penyelidikan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 13 November 2024, proses penyelidikan dinaikkan menjadi proses penyidikan.
Tersangka memalsukan legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016.
Baca juga: MUI: Reformasi Indonesia Gagal, Praktik Korupsi Makin Merajalela
Padahal kelompok ternak tersebut, dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021.
Ketika dilakukan verifikasi calon penerima dan calon lokasi (CPCL), Tri menyebut, 9 dari 10 orang kelompok ternak yang telah mengundurkan diri tidak disampaikan kepada tim verifikasi.
Sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah, setelah hibah diterima tersangka menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian.
Selain itu, dua ekor lainnya dikabarkan mati karena tidak dirawat.
Dalam proses penyidikan ini, Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi.
Saat ini, dugaan tindak pidana tersebut, masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar.
"Sehingga hal tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan atau Kerugian Perekonomian Negara yang diukur berdasarkan kinerja," ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Warga Karanganyar Tersangka Korupsi Hibah Sapi, Modus Bikin Regu Ternak Fiktif, Terima Bantuan DPR.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.