Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Pembagian Kuota Haji 50:50 Lewat Pemeriksaan Eks Direktur Kementerian Agama
Fokus pemeriksaan terhadap Subhan adalah untuk menggali keterangannya seputar pembagian kuota tambahan yang kontroversial.
Ringkasan Berita:
- Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid (SC) diperiksa KPK
- Subhan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan skandal alokasi kuota haji periode 2023–2024
- Usai diperiksa, Subhan memilih irit bicara dan menghindari pertanyaan awak media
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid (SC), terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Subhan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan skandal alokasi kuota haji periode 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa fokus pemeriksaan terhadap Subhan adalah untuk menggali keterangannya seputar pembagian kuota tambahan yang kontroversial.
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Travel Umrah dan Haji di Bawah Naungan Himpuh
Subhan Cholid, yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.39 WIB, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.
Usai diperiksa, Subhan memilih irit bicara dan menghindari pertanyaan awak media.
Ia hanya menyarankan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik.
"Tanya penyidik saja," kata Subhan singkat sambil berjalan meninggalkan gedung KPK.
Pemeriksaan Subhan Cholid merupakan bagian dari langkah intensif KPK mengurai dugaan korupsi terkait penambahan 20.000 kuota haji.
Masalah utama dalam kasus ini adalah pembagian kuota tambahan tersebut yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga pembagian 50:50 ini melanggar Undang-Undang Haji, yang seharusnya mengamanatkan 92 persen kuota untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah khusus.
Diduga kuat terjadi kolusi antara oknum di Kemenag dan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam alokasi kuota tambahan ini.
Akibatnya, KPK menaksir kerugian keuangan negara berpotensi mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain memeriksa pejabat Kemenag, KPK juga tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ratusan biro travel.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
| KPK Ungkap Sudah Periksa 300 Biro Travel, Harap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Segera Rampung |
|---|
| Kuota Haji Diduga Diperjualbelikan, KPK Sita Uang Asing dari Travel di Yogyakarta |
|---|
| HMI Jakarta: Tidak Ada Kompromi Terhadap Mafia Haji |
|---|
| KPK Beri Bocoran Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pihak yang Berperan Dalam Proses Diskresi |
|---|
| KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, Rp 1 Triliun Diduga Menguap ke Oknum Kemenag |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.