Minggu, 10 Agustus 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter AY di Malang Sebut Kasus Tak Ada Progres

Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh dokter AY di salah satu rumah sakit di Kota Malang, Jawa Timur

Freepik
DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual ini, diunduh dari situs Freepik pada Sabtu (8/3/2025). Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh dokter AY di salah satu rumah sakit di Kota Malang, Jawa Timur 

AY sendiri dilaporkan oleh dua orang korbannya.

Korban pertama yakni QAR, wanita asal Bandung, Jawa Barat, yang melaporkan AY karena mendapat pelecehan saat menjalani rawat ini pada tahun 2022 lalu.

Lalu, korban kedua yang berinisial A juga ikut melaporkan AY.

A sendiri mendapat pelecehan saat menjalani pemeriksaan di ruang IGD tempat AY bekerja pada 2023 lalu.

Kuasa hukum A, Tri Eva Oktaviani juga memberikan apresiasi terhadap Persada Hospital.

"Kami mengapresiasi tindakan rumah sakit yang tegas dalam menyikapi kasus ini, yaitu dengan permintaan maaf dan memecat oknum dokter yang menjadi terduga pelaku,"

"Artinya, ada proses evaluasi di internal rumah sakit dan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan kinerja dan etik dokter," bebernya kepada SuryaMalang.com.

Ia pun berharap pihak rumah sakit bisa kooperatif dengan mendukung dan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami berharap pihak rumah sakit dapat kooperatif, dengan alasan pro justitia dapat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlaku,"

"Termasuk jika diperlukan hal-hal yang mendukung pemenuhan alat bukti bagi korban," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dugaan Pelecehan Dokter AY Malang Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Korban : Sudah Seminggu

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com, Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan