Minggu, 10 Agustus 2025

Anti Ngantor, Gaji Jalan: 6 ASN Prabumulih 'Ngabdi' dari Rumah, Bahkan Ada yang 10 Tahun

Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Prabumulih, Sumatera Selatan, ternyata tidak pernah masuk kerja sejak 2 hingga 3 tahun terakhir. Bahkan,

Tribunsumsel.com/Edison
ASN BOLOS KERJA - Inspektur Daerah Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Dalam wawancara Indra Bangsawan mengungkapkan ada 6 ASN yang bolos kerja selama 2 dan 3 tahun bahkan ada yang sejak 10 tahun terakhir bolos bekerja. 

"Itu kewenangan Bapak Wali Kota dan BPKSDM, kita hanya melakukan pengawasan dan melaporkan saja. Begitupun terkait apa sanksi nanti OPD masing-masing yang akan menentukan," tambah Indra.

Untuk diketahui, sejak kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril, isu kedisiplinan pegawai menjadi fokus utama. 

Arlan bahkan menekankan agar kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak segan melaporkan aparatur yang tidak profesional dan jarang hadir di tempat kerja.

Apabila ditemukan pegawai yang terbukti jarang masuk kerja, maka gaji mereka akan ditangguhkan dan yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi.

Arlan juga memberikan pilihan bagi pegawai yang merasa sudah kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja, untuk mengambil langkah yang lebih terhormat, yakni mengajukan pengunduran diri secara resmi.

"Jangan sampai ada nama masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gaji Terus Dibayar, 6 ASN di Prabumulih Bolos Kerja 3 Tahun, 1 Orang Tak Masuk 10 Tahun Alasan Sakit

(Tribunnews.com/Falza) (TribunSumsel.com/Edison)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan