Terungkap! Modus Korupsi Kepsek SMKN 1 Klungkung Bali, Tilep Dana PIP & Komite hingga Rp1,1 Miliar
Kepsek SMKN 1 Klungkung korupsi dana PIP & komite, rugikan negara Rp1,1 Miliar. Ditahan dan terancam 20 tahun penjara.
Editor:
Glery Lazuardi
Renovasi sekolah dilakukan oleh tukang pribadi IWS, tanpa prosedur resmi dan tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Pembayaran dilakukan langsung tanpa melibatkan bendahara resmi atau komite.
Penahanan Ijazah sebagai Tekanan
Sebanyak 293 ijazah siswa ditahan karena belum membayar dana komite. Tindakan ini bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang penahanan ijazah sebagai jaminan biaya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank
Penindakan Hukum dan Penelusuran Aset
Atas perbuatannya, IWS kini ditahan selama 20 hari sejak Rabu (30/4/2025). Kejaksaan juga tengah menelusuri aset-aset milik IWS untuk mengetahui apakah berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Pengembalian kerugian negara akan kami upayakan. Setelah ini kami akan telusuri aset-aset tersangka,”jelas Lapatawe.
“Mudah-mudahan tersangka ini kooperatif mengembalikan kerugian negara.”
IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Apa pendapat Anda? Berikan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini jika Anda menginginkan orang lain untuk membacanya.
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.