Di Aceh Timur, Emak-emak Tipu 4 Agen Bank hingga Raup Puluhan Juta Rupiah, Modusnya Terungkap
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Timur ditangkap setelah menipu agen bank hingga Rp 288 juta.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Aceh Timur - Seorang ibu rumah tangga berinisial TI (35) asal Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap empat agen BRILink.
Total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp 28,8 juta.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari salah satu korban, Fakhrurrazi (37), pemilik Agen BRILink di depan Terminal Idi.
Modus Operandi
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminta transaksi transfer dana, menerima slip, dan kemudian pergi dengan alasan mengambil uang di ATM.
Aksi pertama terjadi pada Selasa malam, 28 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Gampong Baro, dengan kerugian sebesar Rp 6,7 juta.
Baca juga: Ayu Rahayu Ditangkap Polres Purwakarta, Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar, Modus Arisan Bodong
Aksi kedua berlangsung pada Rabu, 29 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di mana pelaku meminta korban mengirim uang sebesar Rp 6,9 juta.
Setelah itu, pelaku beraksi lagi pada pukul 02.00 WIB di depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, dengan nilai transaksi Rp 7,2 juta.
Aksi keempat dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Agen BRILink Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, dengan kerugian Rp 8 juta.
Penangkapan Pelaku
Setelah merasa ditipu, para korban melapor ke Polsek Idi Rayeuk, yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Aceh Timur.
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa aksi serupa juga terjadi di tiga lokasi lain pada hari yang sama.
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh, dan Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap TI pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan, TI mengakui semua perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Berlagak Dukun, Mahasiswi di Solo Tipu Siswi Hamil Rp 1 Miliar, Ngaku Bisa Pindahkan Janin
Imbauan untuk Waspada
Kapolres Aceh Timur mengingatkan pemilik usaha jasa transaksi tunai seperti BRILink untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang sering menyasar agen perorangan.
"Kami mengingatkan agar para agen tidak mudah percaya terhadap permintaan transaksi mencurigakan, terutama tanpa bukti pembayaran yang jelas. Kewaspadaan adalah langkah penting untuk mencegah kerugian," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul IRT di Aceh Timur Tipu 4 Agen BRILink dalam Sehari, Bawa Kabur Rp.28,8 Juta
(SerambiNews.com/Maulidi Alfata)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.