Komisi I DPR Nilai TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima NTB Sifatnya Mendukung Penegakan Hukum
Menurut Dave, TNI tetap tidak melakukan proses penahanan serta penyidikan. Menurutnya, proses hukumnya tetap dijalankan Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai tepat soal jajaran TNI yang menggerebek pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"TNI di sini sifatnya mendukung penegakan hukum, memberantas narkoba, yang jelas-jelas telah meresahkan dan mengganggu bangsa," kata Dave kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Sosok Serka Untung, Prajurit TNI Gugur dalam Insiden Truk Amunisi Terbakar di Tol Gempol Pasuruan
Menurut Dave, TNI tetap tidak melakukan proses penahanan serta penyidikan.
Menurutnya, proses hukumnya tetap dijalankan Polri.
"Itu adalah proses hukumnya tapi tetap dijalankan oleh Kepolisian," tandas Legislator Partai Golkar itu.
Dikutip dari TribunLombok.com, sebanyak tiga orang asal Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap Kodim 1608/Bima atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (2/5/2025)
Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Sumarlanda alias Boris (26), petani, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Irawansyah (23), asisten rias pengantin, warga Desa Naru, Kecamatan Woha dan M. Jamir (25), petani, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba. Iwan Susanto mengatakan, operasi dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Informasi itu segera ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Babinsa hingga ke Dandim 1608/Bima, yang kemudian memerintahkan Danramil dan Pasi Intel untuk melakukan penindakan," ujarnya Jumat (2/5/2025).
Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga generasi muda terjerat dalam pemakaian narkoba.
Baca juga: Kelasi Dua Dede Irawan Jalani Sidang Pembunuhan Sales Mobil di Aceh, 2 Oknum TNI Bantu Buang Jasad
"Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal ini dan akan terus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain 32 poket narkoba jenis sabu seberat total 38,68 gram, 5 buah dompet, 3 unit handphone, 4 tas ukuran sedang, 2 dompet emas kecil, uang tunai sebesar Rp1.390.000, 1 bungkus rokok Logis, 3 buah korek api.
"1 unit timbangan elektrik, 4 sedotan alat takar, 1 bilah pipa kaca, 1 set alat suntik, 1 unit gembok rumah, 1 bilah gunting kecil," sebutnya.
Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk proses pendalaman awal, sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Bima pada pukul 22.00 WITA untuk proses hukum lebih lanjut.
Prajurit TNI Ikut Jaga DPR dan Fasilitas Umum, Jubir Kementerian Pertahanan: Permintaan Kepolisian |
![]() |
---|
22 Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo Segera Diadili |
![]() |
---|
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil |
![]() |
---|
Komisi I DPR Ungkap Sejumlah Tantangan Keamanan Dihadapi Menko Polkam Djamari Chaniago, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.