Jumat, 3 Oktober 2025

Komisi I DPR Nilai TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima NTB Sifatnya Mendukung Penegakan Hukum

Menurut Dave, TNI tetap tidak melakukan proses penahanan serta penyidikan. Menurutnya, proses hukumnya tetap dijalankan Polri.

Penulis: Reza Deni
Rizki Sandi Saputra
TNI GEREBEK BANDAR - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). Dave Laksono menilai tepat soal jajaran TNI yang menggerebek pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai tepat soal jajaran TNI yang menggerebek pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"TNI di sini sifatnya  mendukung penegakan hukum, memberantas narkoba, yang jelas-jelas telah meresahkan dan mengganggu bangsa," kata Dave kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Sosok Serka Untung, Prajurit TNI Gugur dalam Insiden Truk Amunisi Terbakar di Tol Gempol Pasuruan

Menurut Dave, TNI tetap tidak melakukan proses penahanan serta penyidikan.

Menurutnya, proses hukumnya tetap dijalankan Polri.

"Itu adalah proses hukumnya tapi tetap dijalankan oleh Kepolisian," tandas Legislator Partai Golkar itu.

Dikutip dari TribunLombok.com, sebanyak  tiga orang asal Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap Kodim 1608/Bima atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (2/5/2025)

Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Sumarlanda alias Boris (26), petani, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Irawansyah (23), asisten rias pengantin, warga Desa Naru, Kecamatan Woha dan M. Jamir (25), petani, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha.

Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba. Iwan Susanto mengatakan, operasi dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Informasi itu segera ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Babinsa hingga ke Dandim 1608/Bima, yang kemudian memerintahkan Danramil dan Pasi Intel untuk melakukan penindakan," ujarnya Jumat (2/5/2025).

Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga generasi muda terjerat dalam pemakaian narkoba.

Baca juga: Kelasi Dua Dede Irawan Jalani Sidang Pembunuhan Sales Mobil di Aceh, 2 Oknum TNI Bantu Buang Jasad

"Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal ini dan akan terus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain 32 poket narkoba jenis sabu seberat total 38,68 gram, 5 buah dompet, 3 unit handphone, 4 tas ukuran sedang, 2 dompet emas kecil, uang tunai sebesar Rp1.390.000, 1 bungkus rokok Logis, 3 buah korek api.

"1 unit timbangan elektrik, 4 sedotan alat takar, 1 bilah pipa kaca, 1 set alat suntik, 1 unit gembok rumah, 1 bilah gunting kecil," sebutnya.

Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk proses pendalaman awal, sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Bima pada pukul 22.00 WITA untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved