Prada Lucky Namo Meninggal
22 Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo Segera Diadili
Berkas penyidikan resmi diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditur Militer III-14 Kupang
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 tersangka oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tewasnya prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan segera diadili di pengadilan militer.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan nantinya pihak keluarga juga akan turut diundang untuk menghadiri persidangan.
Selain itu, kata dia, persidangan tersebut akan dibuka untuk umum.
Hal itu disampaikannya usai olah raga bersama awak media di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta pada Kamis (18/9/2025).
"Waktu itu sudah dilimpahkan berkas perkara 22 orang tersangka ini dari penyidik Polisi Militer Kodam 9 Udayana ke oditur (militer). Nanti setelah itu akan sama oditur di-assessment dulu. Dia punya waktu 2 minggu," ujar Wahyu.
"Kalau sudah lengkap, tidak perlu dikembalikan, lagi diperbaiki. Nanti akan diajukan untuk pengadilan. Dalam waktu dekat ini sudah naik ke pengadilan militer. Karena semua tersangkanya ini TNI aktif. Nanti Keluarga akan diundang. Media juga bisa mengikuti terbuka," pungkasnya.
Baca juga: Orangtua Prada Lucky Namo Diperiksa Denpom Kupang, Keluarga Minta Kasus Terungkap Transparan
Diberitakan Tribun-Bali.com sebelumnya Kodam IX/Udayana telah menuntaskan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Berkas penyidikan resmi diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditur Militer III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025).
Diketahui kasus tindak pidana penganiayaan ini mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara.
"Berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang," ujar Danpomdam IX/Udayana.
Ia menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai.
Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si menegaskan, bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum.
"Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapendam.
Prada Lucky Namo Meninggal
Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo Minta Maaf ke Prabowo dan Pimpinan TNI: Saya Sudah Ikhlas |
---|
Menangis, Pemilik Akun Nafa Arshana Minta Maaf ke Uli Simanjuntak karena Hina Prada Lucky |
---|
Amnesty Internasional Ungkap Terjadi Pelanggaran HAM Serius Atas Kematian Prada Lucky |
---|
Sertu Gunadin, Suami Pemilik Akun Nafa Arshana Minta Maaf Istri Hina Prada Lucky: Siap Salah |
---|
Anggota DPR Desak Polisi Militer Ungkap Motif Kematian Prada Lucky |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.