Sabtu, 23 Agustus 2025

Jasad Bayi Dikirim via Ojol, Hubungan Terlarang Kakak Adik di Medan Dibongkar Polisi

Kasus jasad bayi dalam tas yang dikirim lewat ojek online di Medan menggemparkan publik. Polisi mengungkap pelaku adalah kakak beradik.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
Istimewa via Tribun Medan
MAYAT BAYI - Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) menerima paket berisi jenazah bayi laki-laki, Kamis (8/5/2025). Paket dikirimkan oleh sepasang laki-laki dan perempuan. 

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui adanya hubungan pacaran, meskipun mereka adalah kakak dan adik kandung.

Keduanya kini telah diamankan dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman atas tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: Sosok Ibu Kandung dan Kekasihnya yang Aniaya Bayi hingga Tewas di Jaksel, Pekerjaannya Tidak Tetap

“Kami akan melihat apakah terdapat unsur kekerasan, baik fisik maupun psikis, atau penelantaran yang menyebabkan kematian bayi. Jika terbukti, sanksi hukum akan berat,” tegas Gidion.

Sementara itu, pengemudi ojol Yusuf Ansari mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kurir sesuai permintaan pelanggan.

“Dia cuma bilang, ‘Bang, nanti rumahnya dekat masjid, atas nama P,’” kata Yusuf, menirukan instruksi pelanggan.

Namun saat tiba di lokasi, Yusuf curiga dan membuka tas. Ia menemukan jasad bayi terbungkus selimut hijau. Yusuf sempat mencoba menghubungi pengirim, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.

“Saya juga coba chat, tapi tidak bisa lagi,” ungkapnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Anak Hasil Hubungan Sedarah Meninggal, NH dan RD Tertunduk Lesu Digiring ke TKP Medan Timur

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Haikal)

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan