Senin, 1 September 2025

Pria di Wonogiri Bayar Tiket Bus Malam Gunakan Uang Palsu, Agen Sempat Terkecoh

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu.

Editor: willy Widianto
IST
PEREDARAN UANG PALSU - Seorang pria bernama Ardi Paramudita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Seorang pria bernama Ardi Pramudita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Wonogiri.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu Demi Cuan, Buruh Cirebon Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pengungkapan peredaran uang palsu itu berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo.

Menurutnya saat itu seorang agen bus itu mendapati adanya uang palsu dari seorang pembeli tiket.  "Agen bus itu merasa curiga dengan keaslian uangnya, ia kemudian membawa uang tersebut ke salah satu bank untuk mengecek keaslian uang tersebut," ujarnya, Kamis(15/5).

Ia menjelaskan berdasarkan pengecekan di bank, diketahui uang tersebut dipastikan uang palsu.

Atas kejadian tersebut agen bus itu melaporkan ke Polsek Ngadirojo.

Usai mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria bernama Ardi Pramudita (31). "Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisrono," terang Anom.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 6.100.000.

Baca juga: Terungkap Asal Uang Palsu Milik Mantan Artis Sekar Arum, Dari Sindikat yang Sudah Ditangkap

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kepada pelaku disangkakan pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Kasi Humas menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini.

Baca juga: Polisi Belum Mampu Ungkap Sumber Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum

"Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu, dan apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasikan kepada kami," pungkas dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Terciduk Beli Tiket Bus Pakai Uang Palsu di Wonogiri, Pria Ini Punya Rp6,1 Juta Uang Palsu Siap Edar'

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan