Pria di Jember Tikam Tetangganya Sendiri, Berawal dari Serempetan
Emosi sesaat membuatnya kehilangan kendali, mengubah keluhan soal kecelakaan ringan menjadi tindakan kriminal berat
Dari tangan GAW, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarung pisau, baju bercak darah, dan kain sarung warna hijau yang juga berlumur darah.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara menanti. (Surya/Imam Nahwawi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gara-gara Istrinya Diserempet, Pria di Jember Tikam Tetangga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penusukan12333.jpg)