Sabtu, 23 Agustus 2025

Alasan Pemuda Kediri Coba Bunuh Pacarnya, Berawal dari Rencana Nikah yang Tak Direstui

Polisi mengungkap modus dan motif pemuda asal Kediri mencoba membunuh pacarnya di kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (18/5/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Sri Juliati
TribunJatim.com/M Romadoni
TERSANGKA PERCOBAAN PEMBUNUHAN - Tersangka Andre Ronaldo Hariyanto (27) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto pada Minggu (18/5/2025). Pria itu nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap pacarnya gara-gara ditagih nikah terus oleh korban. 

"Korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, ada bekas jeratan tali di leher korban," sebut Sukron.

"Saat itu, korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati. Tersangka kita tangkap dan, mengakui perbuatannya terhadap korban," imbuhnya.

Motif Percobaan Pembunuhan

Berdasarkan penyidikan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan adalah karena merasa kesal terhadap korban yang selalu menagih janji untuk dinikahi.

Sukron menjelaskan bahwa pelaku dengan korban telah berpacaran sekitar 4 tahun dan sepakat akan menikah.

Namun, orang tua pelaku tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut.

"Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki," ujar Sukron, dilansir TribunJatim.com.

Pelaku mengaku bahwa pernikahan itu tidak disetujui orang tuanya, namun ia terlanjur bilang kepada korban sudah membuat undangan pernikahan.

Korban lantas terus menanyakan perihal pernikahan hingga diduga membuat pelaku naik pitam dan tersinggung.

Akhirnya, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Modus operandi, tujuan tersangka adalah menghabisi nyawa atau membunuh korban," ungkap Sukron.

"Kemudian tersangka melakukan penganiayaan, agar korban tidak meminta dan memaksa untuk dinikahi. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau, Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kesal Ditagih Nikah, Pria Asal Kediri Mencoba Membunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan