Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Penganiayaan, Status Tersangka Pecalang di Besakih Bali Dicabut Melalui Restorative Justice

Pasikian Pecalang Bali menilai hal ini, sebagai bentuk kepekaan kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat di Bali. 

Editor: Erik S
Istimewa
STATUS TERSANGKA DICABUT -  Kepolisian dari Polres Karangasem, bertemu dengan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Puri Den Bencingah, Klungkung, Minggu (18/5/2025). Polres Karangasem Bertemu MDA Bali, Aparat Periksa Kembali Kronologis Kejadian Penganiayaan Pecalang 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Polisi mencabut status tersangka seorang pecalang di Bali bernama Nengah Wartawan.

Status tersangka tersebut dicabut setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice di Polres Karangasem, Senin (19/5/2025).

Pasikian Pecalang Bali menilai hal ini, sebagai bentuk kepekaan kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat di Bali. 

Baca juga: Wayan Koster Tolak Ormas Bergaya Preman, Andalkan Pecalang dan TNI-Polri Jaga Bali

Juru bicara Pasikian Pecalang, Yudhi Pasek Kusuma mengatakan, Paskian Pecalang Bali menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Karangasem beserta seluruh jajaran atas kebijakan yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan kasus yang menimpa salah anggota pacalang di Pura Agung Besakih.

Pacalang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal merupakan korban dari tindakan penganiayaan, kini telah mendapatkan keadilan berkat pendekatan hukum yang manusiawi dan solutif melalui restorative justice

"Ini bukan hanya menjadi wujud kepekaan institusi kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat Bali, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap peran pacalang sebagai penjaga kesucian dan keamanan wilayah adat," ujar Yudhi Pasek Kusuma dalam pernyataan resminya, Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan,  pendekatan restorative justice dalam kasus ini telah membuka ruang dialog dan penyelesaian yang bermartabat tanpa mengesampingkan nilai hukum dan keadilan. 

Langkah ini menunjukkan kuatnya komitmen kepolisian, dalam merawat harmoni antara hukum negara dan nilai-nilai kearifan lokal di Bali.

"Kami, segenap Paskian Pacalang Bali, meyakini  kolaborasi antara Kepolisian dan lembaga adat akan terus menjadi kekuatan utama dalam menjaga ketertiban, kedamaian, dan keluhuran budaya Bali," ungkapnya. 

Baca juga: Beda Nasib GRIB Jaya: Di Jawa Tengah Diakui, di Bali Ditolak Mentah-Mentah oleh Pecalang

Hal ini untuk memastikan, pecalang Desa Adat Besakih tersebut mendapatkan memastikan hak-hak dihormati selama proses hukum berjalan.

Termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

Terlebih sebelumnya, Nengah Wartawan menjadi korban penganiayaan oleh 3 orang pemedek saat upacara Ida Bhatara Turun Kabeh yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian.

Lalu dari pihak tersangka melapor balik, dan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menetapkan Nengah Wartawan sebagai tersangka penganiyaan ringan. 

Baca juga: Respons Munculnya GRIB Jaya, Wagub Bali Tegaskan Sudah Ada Pecalang, Wacanakan Pemberian Insentif

“Pendampingan hukum sudah di berikan oleh MDA Provinsi Bali,” ujar Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, Minggu (18/5).

MDA Kabupaten Karangasem dalam waktu dekat ini juga berencana akan audensi dengan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba. Audensi ini tidak hanya terkait penetapan tersangka terhadap Nengah Wartwan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan