Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Penganiayaan, Status Tersangka Pecalang di Besakih Bali Dicabut Melalui Restorative Justice

Pasikian Pecalang Bali menilai hal ini, sebagai bentuk kepekaan kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat di Bali. 

Editor: Erik S
Istimewa
STATUS TERSANGKA DICABUT -  Kepolisian dari Polres Karangasem, bertemu dengan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Puri Den Bencingah, Klungkung, Minggu (18/5/2025). Polres Karangasem Bertemu MDA Bali, Aparat Periksa Kembali Kronologis Kejadian Penganiayaan Pecalang 

“Sebetulnya (audensi) bukan terkait penetapan tersangka, tapi sudah menjadi agenda yang rutin setiap ada pergantian pucuk pimpinan di Karangasem, kami di MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan selalu audensi perkenalan dan menjalin komunikasi antar lembaga,” jelas Suarya.

Meski ditetapkan tersangka, Nengah Wartawan tidak ditahan karena dianggap tipiring (tindak pidana ringan).

Ia dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana ringan. Secara terpisah, Ketua MDA atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra mengatakan, MDA Bali dan Gubernur Bali sudah bergerak untuk memberikan bantuan perlindungan hukum ke Pecalang tersebut. 

Baca juga: Penolakan GRIB Jaya di Bali: Pecalang Tegas Tak Butuh, Gerindra Terseret Buntut Bendera

“Menurut Ratu tidak tepat, walaupun Ratu dengar pecalang itu dikenai pasal penganiyaan ringan tipiring artinya tidak menjadi tahanan tapi mereka yang mengeroyok ditangani Polsek Rendang sudah ditahan, jadi dua-duanya dilayani itu yang Ratu keberatan,” jelasnya di sela-sela acara Gelar Agung Pacalang di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar pada Sabtu (17/5). 

Sukahet juga mempertanyakan mengapa Polres Karangasem juga melayani pengaduan yang dilayangkan tersangka. Sebab status tersangka dapat mencederai pecalang di Bali.

“Mengapa Polres Karangasem itu melayani karena bukan masalah tipiring soal status tersangka yang mencederai pecalang yang sedang melaksanakan tugas, kalau ini berdampak pecalang Bali langsung down semangatnya,” kata dia. 

Dikhawatirkan, setelah penetapan status tersangka ini akan membuat pekerjaan pecalang menjadi berantakan sebab merasa tidak diperhatikan dan dihormati.

“Nanti kalau tidak selesai Ratu memohon ke Kapolda Bali untuk menarik kasusnya. Bukan soal ditahan atau tidak, memang dia tidak ditahan tetapi masalahnya status tersangka mencederai kehormatan, Ratu keberatan di situ,” kata dia. 

Disebutkan, Pasikian Pecalang Karangasem sempat menitipkan surat kepada Gubernur Bali agar memberikan bantuan hukum pada pecalang di Pura Besakih yang semula menjadi korban kini menjadi tersangka

Sebelumnya, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5).

Baca juga: Polisi di Bali Ditangkap Pecalang Gara-gara Berkeliaran Saat Nyepi, Kapolres Sampai Minta Maaf

Peristiwa terjadi pada Senin (14/4), sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.

Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya. Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.

“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKBP Joseph.

AKBP Joseph juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut.  

“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata AKBP Joseph. (sar/mit)

Penulis: Eka Mita Suputra

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul RESMI! Status Tersangka Pecalang di Besakih Dicabut Berkat Restorative Justice, Babak Akhir Kasus

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan