4 Tersangka Baru Joki Unhas Ternyata Tim IT Kampus, Berperan Masukkan Aplikasi ke Komputer Peserta
Empat tersangka baru itu ternyata dari kalangan internal kampus, berperan memasukkan aplikasi ke komputer peserta UTBK.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keenam tersangka berinisial CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40) dan ZR (36).
"Tersangka bekerja terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik," kata Kombes Arya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana dan Kanit Tipidter AKP Jerryadi.
Kombes Arya pun membeberkan peran masing-masing tersangka.
Dia mengatakan, tersangka CAI yang masih berstatus mahasiswi aktif di Unhas, berperan sebagai joki menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di Fakultas Kedokteran.
CAI juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang sebelumnya pada komputer ujian.
"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," ungkap Arya.
Sementara itu, tersangka AL sendiri merupakan otak di balik sindikat joki ini.
AL merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban.
Selain itu, AL juga membujuk tersangka MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," terang Arya.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
Kemudian, MS yang mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.
"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote," ungkap Arya.
"Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," lanjutnya.
Sedangkan tersangka ZR, berperan sebagai pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.