Berita Viral
Nasib Bocah SMP yang Rusak Nisan Makam di Bantul dan Yogyakarta
Bocah kelas 3 SMP diamankan karena jadi pelaku perusakan makam di sejumlah TPU di DI Yogyakarta. Polisi bakal periksa kejiwaan tersangka
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Aksi perusakan terjadi di sejumlah makam di Bantul dan Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku perusakan yang ternyata seorang bocah yang masih duduk di bangku SMP.
Pelaku yang berinisial AFS (16) ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, bagaimana nasibnya kini?
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Ihsan mengatakan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap AFS.
"Sampai saat ini masih kami periksa (kejiwaan pelaku),"
"Ini bagian pendalaman penyidik," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (20/5/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak berspekulasi liar karena masalah ini merupakan kasus sensitif.
"Intinya kami imbau agar masyarakat ini (tenang). Pelaku sudah diamankan, berharap tidak ada spekulasi liar karena ini agak sensitif, percayakan saja pada Polda DIY dan jajaran untuk proses kasus ini," ujar Kombes Ihsan.
Terkait motif, ia menuturkan, diduga pelaku melakukan perusakan karena ada masalah pribadi.
"Motif sementara adalah permasalahan keluarga."
Baca juga: Pelaku Perusakan Makam di Yogyakarta Ternyata Pelajar SMP, Polisi Ungkap Motifnya
"Ini masalah pribadi keluarga yang menyebabkan pelaku beraksi," lanjut Ihsan.
Ia juga mengimbau warga Jogja untuk tak mudah terprovokasi dengan opini-opini liar.
"Jangan mudah terprovokasi kalau ada opini liar," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa perusakan ini tak ada sangkutannya dengan agama.
Ihsan juga menyebut bahwa perusakan nisan ini dilakukan di tiga lokasi.
Tiga lokasi tersebut yakni pemakaman Purbayan di Kotagede, dan dua pemakaman umum di Bantul.
Kepada TribunJogja.com, Ihsan masih belum mengetahui berapa jumlah makam yang dirusak tersangka.
Namun, jumlah terbanyak ada di Banguntapan.
Sebelumnya, ia menuturkan bahwa tersangka sudah diringkus pada Senin (19/5/2025) sore.
"Alhamdulillah Senin sekitar jam 15.00 WIB, diduga pelaku telah diamankan."
"Ada 1 orang inisialnya AFS, statusnya pelajar umur 16 tahun dan tempat tinggal di Banguntapan," katanya.
Tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap penjaga makam, orang tua pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dari situ kami yakin untuk segera mengamankan pelaku tersebut.
"Saat ini pelaku sudah ada di Polsek Kotagede, dan pelaku sudah mengakui aksinya di 3 lokasi berbeda," ujar Ihsan.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Perusakan Nisan di Makam Bantul dan Yogyakarta: Masalah Pribadi
Karena korban masih kelas 3 SMP, proses hukum berjalan dengan mengedepankan UU Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.
Reaksi Bupati
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih ikut menanggapi kasus perusakan nisan ini.
Ia menuturkan bahwa perusakan di sejumlah makam di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Bantul ini tak masuk akal.
"Ini kan sesuatu yang agak tidak masuk akal. Makam ini kan tempatnya orang sudah mati,"
"Tempat tinggalnya orang mati kok dirusak, kira-kira dia itu akan dapat apa? gitu lho," ucap dia saat dijumpai di sela-sela tugasnya, Senin (19/5/2025).
Kepada TribunJogja.com, ia tak mau berspekulasi terkait penyebab pelaku melakukan aksi perusakan ini.
"Kalau mau curi, apa yang dicuri. Terus tujuannya apa, saya sendiri tidak bisa mencerna kejahatan sejenis ini atau keuntungan yang diambil oleh pelakunya itu apa," jelas Halim.
Ia pun mengatakan bahwa hanya orang gila yang melakukan perusakan makam.
"Jadi, ya mungkin hanya orang gila yang melakukan itu," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Periksa Kejiwaan Remaja SMP Perusak Nisan Makam di Bantul dan Jogja
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin/Neti Istimewa Rukmana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.