Tragis Remaja 17 Tahun di Boyolali Tewas Usai Latihan Silat, Diduga Dianiaya Pelatih
Muhammad Prana Saputra (17) tewas usai latihan silat di Boyolali, diduga dianiaya pelatih. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Muhamad Prana Saputra (17), pemuda di Boyolali, meninggal dunia setelah latihan silat di halaman rumah warga di Dukuh Brejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamiś (22/5/2025) dinihari.
Suyadi (46), paman korban mengatakan korban tak mempunyai riwayat penyakit dan berada dalam kondisi serhat.
“Tidak ada riwayat penyakit (penyakit dalam,-red)” ujarnya pada Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Boyolali Tewas Saat Latihan Silat, Keluarga Curiga Adanya Kejanggalan
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sendang, Sukimin, mengaku langsung mendatangi rumah sakit Sisma Medika, Karanggede setelah mendapat kabar dari tukang parkir.
Sesampainya di sana, warganya yang tinggal tak jauh dari rumahnya itu sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Sampai sana (rumah sakit) sudah tidak ada," ujar Sukimin.
Dia pun kemudian melihat kondisi korban yang tak bernyawa itu.
"Saya lihatnya cuma bagian wajah sama kaki. Kondisi wajahnya bagus. Ada luka lecet di jari kaki," tambahnya.
Kronologi Tewas Diduga Dianiaya Pelatih
Muhammad Prana Saputra (17) tewas saat latihan silat di Karanggede, Kabupaten Boyolali, Kamis (22/5/2025).
Tewasnya salah satu siswa pencak silat itu diduga akibat korban penganiayaan.
Kapolsek Karanggede, AKP S. Widodo mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan ini.
Penganiayaan itu terjadi di tempat latihan yang terletak di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede.
Saat itu, sekira pukul 00.30 WIB, korban mengikuti pelatihan rutin sebagai anggota pencaksilat PSHT bersama dengan rekan-rekan lainya.
Saat latihan itu, korban menerima tendangan dari salah satu pelatih.
"Korban kemudian terjatuh dan memegangi dadanya serta mengeluh sesak nafas," kata Widodo.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Karyawati Toko Roti Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Korban: Kami Kecewa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.