Pria di Kudus Diduga Cabuli Anak Tiri, Korban Jadi Pendiam dan Sempat Menyakiti Diri Sendiri
Aksi keji tersebut diduga telah dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2024
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus menangkap seorang pria berinisial MI (34), buruh asal Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Aksi keji tersebut diduga telah dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2024.
Pelaku juga kerap mengancam dan melakukan kekerasan, membuat korban ketakutan hingga mengalami depresi.
Kasus ini terungkap saat Polres Kudus menggelar Operasi Premanisme 2025 pada 12-31 Mei.
Laporan pertama datang dari ibu korban yang juga istri MI.
Baca juga: 4 Orang Jadi Korban Asusila dan Pencabulan 2 Tersangka Member Grup Fantasi Sedarah
AKP Danail Arifin, Kasatreskrim Polres Kudus, menjelaskan bahwa MI menikahi ibu korban sekitar setahun lalu.
Saat itu, korban sudah berusia 12 tahun, sementara pelaku baru saja memiliki anak kandung dengan ibu korban.
"Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya sedang dalam masa nifas. Ia mengaku telah melakukan pencabulan lebih dari 10 kali," jelas Danail.
Aksi keji MI membuat korban mengalami perubahan perilaku, menjadi pendiam, murung, bahkan sempat menyakiti diri sendiri.
Pihak sekolah turut mencurigai perubahan sikap korban sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Noor Haniah, menyatakan bahwa korban kini dalam pendampingan psikolog dan tim PPA Polres Kudus.
"Kondisinya sudah membaik, tapi masih dalam pemulihan trauma. Kami pastikan ia tetap bisa mengikuti ujian meski belum kembali ke sekolah," ujar Noor.
MI kini ditahan di Rutan Polres Kudus dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan terdekat. (Tribun Jateng/Saiful Ma sum)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ayah Bejat di Kudus, 3 Bulan Sudah 10 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Korban Berusia 12 Tahun
Sumber: Tribun Jateng
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Dominasi dan Kejutan Warnai Turnamen Soccer Challenge Kudus Seri 1 2025–2026 |
![]() |
---|
Bisa Latih Daya Kritis, Kudus Pelopori Penguatan Berpikir Komputasional dan Kecerdasan Artifisial |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kesaksian Warga soal Penjual Kebab di Cibinong Bogor yang Cabuli 3 Bocah: Tak Menyangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.