Jumat, 22 Agustus 2025

Pria di Kudus Diduga Cabuli Anak Tiri, Korban Jadi Pendiam dan Sempat Menyakiti Diri Sendiri

Aksi keji tersebut diduga telah dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2024

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
GELAR KASUS - Ilustrasi kepolisian dari Polres Kudus melakukan gelar kasus. Satreskrim Polres Kudus telah mengungkap kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang buruh terhadap anak tirinya. Kini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus menangkap seorang pria berinisial MI (34), buruh asal Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.  

Aksi keji tersebut diduga telah dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2024.

Pelaku juga kerap mengancam dan melakukan kekerasan, membuat korban ketakutan hingga mengalami depresi.  

Kasus ini terungkap saat Polres Kudus menggelar Operasi Premanisme 2025 pada 12-31 Mei.

Laporan pertama datang dari ibu korban yang juga istri MI.  

Baca juga: 4 Orang Jadi Korban Asusila dan Pencabulan 2 Tersangka Member Grup Fantasi Sedarah 

AKP Danail Arifin, Kasatreskrim Polres Kudus, menjelaskan bahwa MI menikahi ibu korban sekitar setahun lalu.

Saat itu, korban sudah berusia 12 tahun, sementara pelaku baru saja memiliki anak kandung dengan ibu korban.  

"Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya sedang dalam masa nifas. Ia mengaku telah melakukan pencabulan lebih dari 10 kali," jelas Danail. 

Aksi keji MI membuat korban mengalami perubahan perilaku, menjadi pendiam, murung, bahkan sempat menyakiti diri sendiri.

Pihak sekolah turut mencurigai perubahan sikap korban sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.  

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Noor Haniah, menyatakan bahwa korban kini dalam pendampingan psikolog dan tim PPA Polres Kudus.  

"Kondisinya sudah membaik, tapi masih dalam pemulihan trauma. Kami pastikan ia tetap bisa mengikuti ujian meski belum kembali ke sekolah," ujar Noor.  

MI kini ditahan di Rutan Polres Kudus dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.  

Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan terdekat. (Tribun Jateng/Saiful Ma sum)   

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ayah Bejat di Kudus, 3 Bulan Sudah 10 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Korban Berusia 12 Tahun

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan