Jumat, 12 September 2025

Kondisi Gadis di Riau Korban Kekerasan Seksual Ibu dan Ayah Tiri, 11 Tahun Tak Berani Lapor

Polres Kampar mengamankan pasutri berinisial P dan R atas kasus kekerasan seksual. R selaku ibu membiarkan anaknya dicabuli suami, P sejak 2014.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami gadis asal Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau berinisial NK (23) yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak tahun 2014.

Saat masih kecil ayah kandung NK meninggal sehingga ibunya yang berinisial R (49) menikah lagi dengan P (46).

Selama tinggal dengan ibu kandung dan ayah tiri, NK berulang kali dicabuli P sejak usianya 12 tahun.

Bahkan, R yang seharusnya membela NK justru memperbolehkan P melakukan tindakan asusila di dalam rumah.

NK tak berani melapor karena mendapat ancaman dari P.

Kasus ini terungkap setelah NK menceritakan tindakan bejat P kepada tantenya yang ada di Jakarta melalui video call.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatmo Jonimandala, menyatakan kepolisian akan membantu pemulihan kondisi korban.

NK akan menjalani asesmen psikologi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial.

"Untuk treatment terhadap korban akan ada asesmen psikologi," paparnya, Jumat (23/5/2025), dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Polres Kampat telah menangkap dua orang tua NK dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala UPTD PPA Kampar, Linda Wati, mengatakan pihaknya langsung menghubungi korban melalui telepon setelah adanya laporan kasus pencabulan.

Baca juga: Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

"Pas video call itu, korban hanya diam. Yang kejadiannya seperti itu, korban pastilah trauma," katanya.

PPA Kampar akan mendatangi rumah korban pada Senin (26/5/2025) untuk memastikan kondisinya.

"PPA prinsipnya memastikan supaya korban mendapatkan haknya. Kita akan home visit," lanjutnya.

Menurutnya, proses pemulihan memerlukan waktu lama bahkan ada yang sampai 15 kali home visit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan