Jumat, 12 September 2025

Kondisi Gadis di Riau Korban Kekerasan Seksual Ibu dan Ayah Tiri, 11 Tahun Tak Berani Lapor

Polres Kampar mengamankan pasutri berinisial P dan R atas kasus kekerasan seksual. R selaku ibu membiarkan anaknya dicabuli suami, P sejak 2014.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. 

Ia akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar NK tak mengalami perundungan.

Ibu Korban Diancam

Sebelumnya, AKP Gian mengatakan R memilih diam tak melarang suaminya mencabuli NK karena diancam.

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.

Baca juga: Alasan Dokter RS Persada Malang Belum Dijadikan Tersangka, Kasus Pelecehan Pasien Naik Penyidikan

Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.

Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban

(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan