Kondisi Gadis di Riau Korban Kekerasan Seksual Ibu dan Ayah Tiri, 11 Tahun Tak Berani Lapor
Polres Kampar mengamankan pasutri berinisial P dan R atas kasus kekerasan seksual. R selaku ibu membiarkan anaknya dicabuli suami, P sejak 2014.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
Ia akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar NK tak mengalami perundungan.
Ibu Korban Diancam
Sebelumnya, AKP Gian mengatakan R memilih diam tak melarang suaminya mencabuli NK karena diancam.
"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.
Baca juga: Alasan Dokter RS Persada Malang Belum Dijadikan Tersangka, Kasus Pelecehan Pasien Naik Penyidikan
Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.
Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.