Kamis, 11 September 2025

Berita Viral

Alasan Ayam Goreng Widuran Solo Baru Beri Keterangan Nonhalal, padahal Sudah Berdiri Sejak 1973

Karyawan ungkap alasan Ayam Goreng Widuran baru beri keterangan nonhalal, padahal restoran itu sudah berdiri sejak 1971. Kemenag buka suara.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONBABI - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. Karyawan ungkap alasan restoran baru beri keterangan nonhalal, Kemenag buka suara. 

Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran,

Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.

Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.

Hormat kami, 
Manajemen Ayam Goreng Widuran

Kemenag Solo Buka Suara

Buntut kisruh ada menu nonhalal di Ayam Goreng Widuran, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, buka suara.

Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengimbau kepada restoran untuk mencantumkan keterangan nonhalal di produknya.

Hal ini perlu dilakukan agar ke depan tak ada yang salah paham, mengira suatu produk halal, padahal tidak.

"Kalau misalnya nonhalal disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya nonhalal. Atau kalau tidak nonhalal, mengandung babi, sehingga jelas," ucapnya saat dihubungi, Sabtu.

Baca juga: Dampak Festival Kuliner Nonhalal di Solo Diprotes Ormas, Pabrik Kecap Mundur dari Sponsor

Ulin mengungkapkan, akan menyampaikan kepada pihak terkait agar melakukan pembinaan.

"Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Terkait pelaku usaha ada dinas terkait untuk membina. Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan," ungkapnya.

Menurutnya, setiap konsumen berhak atas perlindungan, termasuk jaminan produk halal.

"Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu."

"Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal, yang kedua perlindungan konsumen," beber Ulin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah tersebut, dengan mengecek langsung ke lokasi restoran, Selasa (27/5/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan