Alumni FH Undip Desak Restorative Justice untuk 2 Mahasiswa dalam Kasus Demonstrasi Hari Buruh
Asep Ridwan, mengingatkan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, terlebih terhadap mahasiswa
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penahanan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang terlibat dalam aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025, menuai perhatian publik.
Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan, berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan melalui pendekatan restorative justice, bukan sekadar pendekatan hukum represif.
Harapan itu disampaikan Asep dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus DPP IKA FH Undip periode 2025–2030 yang digelar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025)
Acara pelantikan pengurus dipimpin Wakil Ketua Umum DPP IKA Undip, Setyo Maharso mewakili Ketua Umum Abdul Kadir Karding yang kini menjabat sebagai Menteri P2MI/Kepala BP2MI dan dihadiri Dekan FH Undip Retno Saraswati, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo (alumni FH Undip 1980), Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, mantan Jampidum Kejagung Noor Rachmat, serta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
Asep Ridwan, mengingatkan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, terlebih terhadap mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran.
“Kami menghormati aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun berdasarkan pemahaman kami, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice,” ujar Asep.
Baca juga: Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip yang Menewaskan Dokter Aulia Risma, 3 Tersangka Ditahan Jaksa
Ia mengutip prinsip hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa hukum harus mengabdi pada kepentingan manusia.
“Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” tegas Asep.
Menurutnya, jika ada tindakan mahasiswa yang dinilai keliru dalam aksi tersebut, maka pendekatan edukatif dan persuasif perlu diutamakan ketimbang sanksi pidana semata.
“Kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih mendidik, bukan hanya menghukum,” tambahnya.
Dukungan Alumni FH Undip
Meski ketiga mahasiswa yang ditahan bukan berasal dari Fakultas Hukum, IKA FH Undip tetap menyatakan komitmennya untuk ikut mendorong penyelesaian yang adil dan proporsional.
“Kami sebagai alumni memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membantu penyelesaian masalah ini agar keadilan restorative dapat dikedepankan,” ujar Asep.
Pelantikan Pengurus DPP IKA FH Undip.
Insiden Saat Demo Buruh
Penahanan terhadap tiga mahasiswa ini dilakukan oleh aparat Polrestabes Semarang, menyusul insiden dalam demonstrasi Hari Buruh yang berlangsung di kawasan Simpang Lima Semarang.
Saat aksi berlangsung, seorang anggota intelijen Polda Jawa Tengah bernama Brigadir Eka diduga sempat “diamankan” oleh massa aksi, yang kemudian berujung pada penangkapan mahasiswa.
Dua dari mahasiswa tersebut, yaitu RAS (mahasiswa Ilmu Pemerintahan, FISIP Undip) dan RES (mahasiswa Perikanan Tangkap, FPIK Undip), ditangkap pada Selasa (13/5/2025) di sebuah rumah kos di Tembalang, Semarang.
KontraS Soroti Revisi KUHAP: Dorong Atur Mekanisme Pengujian Penyadapan hingga Penahanan |
![]() |
---|
Konsisi Kesehatan dan Psikologis Jadi Alasan Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Habiburokhman Sebut Lebih Terukur, Ini 8 Syarat Penahanan yang Akan Diatur dalam RUU KUHAP |
![]() |
---|
Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu, Stafsus Menteri HAM: Sebatas Menyampaikan Usulan |
![]() |
---|
Hotman Paris Protes Kementerian HAM Usul Penangguhan Penahanan Pelaku Perusakan Vila Retret Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.