Alumni FH Undip Desak Restorative Justice untuk 2 Mahasiswa dalam Kasus Demonstrasi Hari Buruh
Asep Ridwan, mengingatkan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, terlebih terhadap mahasiswa
Editor:
Eko Sutriyanto
Polisi menyatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polrestabes Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa keduanya dijerat Pasal 333 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada alat bukti berupa rekaman video, isi percakapan di ponsel, serta keterangan korban.
Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar membenarkan, ada dua mahasiswa Undip yang telah ditangkap.
Mereka diperiksa sejak kemarin Selasa (13/5/2025) sekira pukul 18.00 sampai Rabu (14/5/2025) sekira pukul 03.30.
"Mereka diperiksa yang mengarah fokusnya pada penyekapan kepada salah satu anggota. Pemeriksaannya mengarah kesitu semua," kata Khaerul kepada Tribun.
Pihaknya kini telah menelaah proses hukum yang menyeret dua mahasiswa ini sudah benar atau sebaliknya.
"Kami juga membuat kajian (hukum) yang terbaik bagi mereka," tuturnya. (tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)
KontraS Soroti Revisi KUHAP: Dorong Atur Mekanisme Pengujian Penyadapan hingga Penahanan |
![]() |
---|
Konsisi Kesehatan dan Psikologis Jadi Alasan Jonathan Frizzy Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Habiburokhman Sebut Lebih Terukur, Ini 8 Syarat Penahanan yang Akan Diatur dalam RUU KUHAP |
![]() |
---|
Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu, Stafsus Menteri HAM: Sebatas Menyampaikan Usulan |
![]() |
---|
Hotman Paris Protes Kementerian HAM Usul Penangguhan Penahanan Pelaku Perusakan Vila Retret Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.