Sabtu, 13 September 2025

Alumni FH Undip Desak Restorative Justice untuk 2 Mahasiswa dalam Kasus Demonstrasi Hari Buruh

Asep Ridwan, mengingatkan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, terlebih terhadap mahasiswa

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
RESTORATIVE JUSTICE - Kasus penahanan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang terlibat dalam aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025, menuai perhatian publik. Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan, berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan melalui pendekatan restorative justice, bukan sekadar pendekatan hukum represif 

Polisi menyatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polrestabes Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa keduanya dijerat Pasal 333 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada alat bukti berupa rekaman video, isi percakapan di ponsel, serta keterangan korban.

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar membenarkan, ada dua mahasiswa Undip yang telah ditangkap.

Mereka diperiksa sejak kemarin Selasa (13/5/2025) sekira pukul 18.00 sampai Rabu (14/5/2025) sekira pukul 03.30. 

"Mereka diperiksa yang mengarah fokusnya pada penyekapan kepada salah satu anggota. Pemeriksaannya mengarah kesitu semua," kata Khaerul kepada Tribun.

Pihaknya kini telah menelaah proses hukum yang menyeret dua mahasiswa ini sudah benar atau sebaliknya. 

"Kami juga membuat kajian (hukum) yang terbaik bagi mereka," tuturnya.   (tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan