Nasib Ayam Goreng Widuran Solo yang Cantumkan Label Non-Halal usai Viral, Pemkot Bakal Cek
Inilah tanggapan Kemenag Solo dan Dinas Pedagangan Solo terkait viralnya warung ayam goreng non halal yang viral di media sosial.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Kalau kami urusannya terkait makanan berbahaya, cuma memang harus ada transparansi kepada para pembeli," ujar Agus.
Meski begitu, sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membidangi kuliner maupun UMKM telah melakukan pertemuan terkait hal ini.
"Sebetulnya terkait halal, non-halal itu bukan berada di OPD kami. Tapi kemarin beberapa OPD sudah rapat. Dan nanti Selasa malam akan kita cek ke lapangan."
"Dari pertanian, UMKM, Dispar, dan lainnya. Karena yang berkompeten ya DKK sama balai POM," ungkap Agus, dikutip dari TribunSolo.com.
Agus menambahkan, terkait label halal dan non-halal di Kota Solo ada di ranah Dinas UMKM, Koperasi, dan Perindustrian.
"Memang terkait halal atau non-halal memang yang memfasilitasi itu dari Dinas UMKM, Koperasi dan Perindustrian," kata dia.
Ia mengatakan, tak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal pencantuman label halal maupun non-halal bagi usaha kuliner di Kota Solo.
Label tersebut merupakan kewenangan pengusaha sepenuhnya.
Meski tak ada Perda yang mengatur, namun pihaknya meminta para pengusaha untuk mencantumkan label tersebut supaya tak mengecoh masyarakat.
"Kalau halal dan non-halal bukan ada di Dinas Perdagangan."
"Itu terkait di restoran atau warung makan, sebaiknya dicantumkan labelnya apalagi sekarang kan ada balai jaminan perlindungan produk halal yang baru ada di Jakarta," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Minyak Babi, Disdag Akui Tak Ada Aturan Pencantuman Label Non-Halal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Andreas Chirs Febrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.