Bahan Peledak Kedaluwarsa Maut di Garut
Panglima TNI Bicara Status Warga Sipil Korban Pemusnahan Amunisi di Garut: Tukang Masak dan Pegawai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bicara soal status warga sipil yang menjadi korban pemusnahan amunisi kadaluarsa di Garut, Jawa Barat.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara terkait adanya warga sipil yang turut menjadi korban dalam pemusnahan amunisi expired atau kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025).
Diketahui, terdapat empat prajurit TNI AD dan sembilan warga sipil yang meninggal dunia imbas ledakan amunisi di Garut ini.
Agus Subiyanto menegaskan TNI tidak melibatkan warga sipil dalam pemusnahan amunisi di Garut ini.
"Sebenarnya kita tidak melibatkan warga sipil ya dalam pemusnahan bahan peledak yang sudah expired," kata Agus dalam keterangan persnya, usai menjalani rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/5/2025), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut, Agus pun mengungkap apa sebenarnya status sembilan warga sipil yang menjadi korban ledakan.
Menurut Agus warga sipil ini adalah pegawai dan tukang masak yang memang telah bekerja lama disana.
"Sebenarnya masyarakat sipil itu tukang masak dan pegawai di situ," terang Agus.
Dedi Mulyadi Minta Warga Sipil Tak Dilibatkan Lagi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti adanya sembilan warga sipil yang menjadi korban jiwa dalam tragedi ledakan amunisi kadaluarsa di Garut, Jawa Barat.
Diketahui, salah satu warga sipil yang menjadi korban ledakan tersebut ternyata telah lama bekerja membantu anggota TNI di lokasi peledakan amunisi milik TNI tersebut selama satu dekade.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan soal boleh tidaknya warga membantu TNI adalah kewenangan Mabes TNI untuk menjelaskannya.
Dedi memilih untuk fokus melakukan penanganan sosial bagi korban dan keluarga korban ledakan.
Baca juga: Panglima TNI Beberkan Hasil Rapat Tertutup dengan DPR: Bahas Amunisi di Garut dan Pengamanan Jaksa
“Mereka bekerja membantu teman-teman anggota TNI di sana. Soal boleh atau tidaknya, itu kewenangan Mabes TNI untuk menjelaskan,” kata Dedi, Rabu (14/5/2025).
Terkait pelibatan warga sipil dalam aktivitas berisiko tinggi seperti peledakan amunisi tak layak pakai ini, Dedi menilai harus ada evaluasi.
Menurut Dedi sebaiknya warga sipil tak boleh dilibatkan lagi dalam kegiatan ini mengingat peledakan amunisi tak layak pakai memiliki risiko yang tinggi.
Sementara warga sipil bukanlah orang-orang terlatih seperti para anggota TNI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.