Rabu, 20 Agustus 2025

4 Fakta Aborsi Ilegal di Makassar yang Libatkan Mahasiswi S2, ASN Puskesmas dan Jaringan Perantara

Terbongkar jaringan praktik aborsi ilegal yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) hingga sistem perantara yang berjalan rapi

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JANIN ABORSI - Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

“CI dijembatani oleh RA, temannya sendiri, untuk bertemu dengan SA. Jadi ini praktik terorganisir,” ujar Dendi.

Z, sang pacar yang juga menguburkan janin, ikut diamankan.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah ia akan dijerat pasal serupa, atau hanya sebagai saksi dan pengubur jenazah.

Ini menimbulkan pertanyaan etis: mengapa tanggung jawab sosial dan hukum dalam kasus kehamilan tidak diinginkan, lebih berat ditanggung perempuan?

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, antara lain obat perangsang untuk aborsi, handphone berisi percakapan antara CI dan pelaku SA, serta janin yang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan forensik.

Ketiganya—CI, Z, dan RA—masih menjalani proses hukum. SA, ASN Puskesmas, diduga menjadi operator utama dalam praktik ilegal ini, dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta KUHP pasal tentang aborsi tanpa dasar medis yang sah. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hamil di Luar Nikah Mahasiswi S2 di Makassar Aborsi, Janin DItemukan Terkubur di Rumah Pacarnya

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan