Rabu, 20 Agustus 2025

4 Fakta Aborsi Ilegal di Makassar yang Libatkan Mahasiswi S2, ASN Puskesmas dan Jaringan Perantara

Terbongkar jaringan praktik aborsi ilegal yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) hingga sistem perantara yang berjalan rapi

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JANIN ABORSI - Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Sebuah kasus aborsi ilegal mengguncang Kota Makassar

Seorang mahasiswi S2 di salah satu perguruan tinggi negeri, berinisial CI (23), diamankan polisi usai diketahui menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah.

Namun, di balik tindakan tersebut, terbongkar jaringan praktik aborsi ilegal yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) hingga sistem perantara yang berjalan rapi.

CI bukan satu-satunya pelaku.

Ia adalah pelanggan dari praktik aborsi rumahan yang dijalankan SA (44), ASN di salah satu puskesmas di Kota Makassar.

Dari penelusuran polisi, SA biasa mendatangi pasiennya ke hotel atau penginapan untuk melakukan praktik medis ilegal yang bertarif Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pasien.

Baca juga: Teganya Wanita Muda di Mamuju, Aborsi Janinnya lalu Disimpan di Toples, Berakhir Ditangkap Polisi

Dari Hotel ke Lubang Kubur di Belakang Rumah

Proses aborsi terhadap janin CI dilakukan pada Selasa (20/5/2025). CI saat itu tengah mengandung satu bulan.

Setelah tindakan dilakukan, janin yang digugurkan tidak dibuang secara sembarangan, melainkan dikuburkan oleh pacar CI, pria berinisial Z (29), di belakang rumahnya di Jalan Tamalate 2, Makassar.

Pengungkapan lokasi penguburan itu dilakukan secara dramatis. 

Tim Resmob Polda Sulsel bersama INAFIS dan Biddokkes harus memanjat tembok untuk masuk ke pekarangan rumah Z yang terkunci.

Setelah ditunjukkan Z, polisi menggali area yang ditandai batu bata merah dan menemukan janin terbungkus pembalut.

“Kondisinya terbungkus dengan softex dan tisu, dikubur di kedalaman 11 cm di belakang rumah Z,” jelas Ipda Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

Jaringan Terorganisir: Ada Perantara Sesama Perempuan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan dua perempuan lain yang diduga terlibat dalam jaringan: CI sebagai pengguna jasa dan RA yang mempertemukan CI dengan SA.

Ini memperlihatkan bahwa praktik aborsi ilegal di Makassar tidak dilakukan secara acak, tetapi melibatkan jaringan sosial yang kuat, bahkan lintas gender.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan