Rabu, 3 September 2025

Jam Malam Pelajar Jawa Barat Mulai Juni 2025, Ini Aturan dan Sanksi bagi Pelanggar

Jam malam pelajar Jawa Barat mulai Juni 2025, aturan ketat dan sanksi disiplin bagi pelanggar demi kedisiplinan siswa.

Editor: Glery Lazuardi
SERAMBI/SA’DUL BAHRI
JAM MALAM - Pelajar Jawa Barat diwajibkan pulang sebelum pukul 21.00 WIB mulai Juni 2025 dalam upaya menjaga kedisiplinan dan keselamatan siswa. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi para pelajar yang berlaku mulai Juni 2025. 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK pada 23 Mei 2025 sebagai dasar pelaksanaan jam malam.

Dalam aturan tersebut, pelajar yang dimaksud adalah semua peserta didik di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan atas yang sedang menjalani proses belajar mengajar di wilayah Jawa Barat.

"Peserta didik dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB," ujar Dedi Mulyadi, pada Selasa (27/5/2025).

Namun, kebijakan jam malam ini juga memberikan pengecualian. 

Pelajar tetap boleh berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggalnya, asalkan mendapatkan izin dan pengawasan dari orang tua atau wali.

"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Gubernur Dedi dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, pelajar juga diperbolehkan berada di luar rumah apabila sedang mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. 

"Siswa juga bisa berada di luar rumah apabila didampingi oleh orang tua atau dalam keadaan darurat, seperti bencana alam. Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambah Dedi.

Baca juga: Protes Kebijakan Dedi Mulyadi soal Jam Malam untuk Pelajar, Fortusis: Nilai Edukasinya di Mana?

Untuk memastikan penerapan aturan jam malam berjalan efektif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota agar aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. 

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa “Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus.”

Dedi juga menyatakan pemerintah sudah menyiapkan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung pengawasan tersebut. 

“Kami sudah MOU dengan TNI, dengan Polri, dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian,” jelas Dedi saat ditemui di Depok pada Selasa (27/5/2025).

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Jam Malam

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pemberian sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam. Menurut Dedi, siswa yang ketahuan masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB akan dikenakan sanksi disiplin.

“Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK (Bimbingan Konseling), dan nanti ada proses pendidikan,” tegas Dedi. 

Proses pembinaan ini bertujuan agar pelajar memahami pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai siswa.

Dengan pemberlakuan jam malam, diharapkan perilaku pelajar menjadi lebih tertib dan terhindar dari potensi bahaya yang bisa muncul ketika berada di luar rumah pada jam larut malam.

Kebijakan jam malam ini bukanlah yang pertama kali diterapkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mengatasi permasalahan pelajar di Jawa Barat.

Sebelumnya, Dedi dikenal dengan program unik pengiriman siswa bermasalah ke barak militer.

Menurut Dedi, program tersebut mampu memberikan efek positif, terutama menurunkan aksi tawuran antar pelajar yang selama ini cukup meresahkan. “Efek kejut dari barak militer kan hari ini terasa, bagaimana tawuran mulai turun kan,” ujarnya di Depok, Jawa Barat.

Tidak hanya itu, program barak militer juga diklaim berhasil meningkatkan kedisiplinan pelajar. “Kemudian anak-anak mulai rajin, anak-anak mulai berjalan kaki ke sekolah, motor penggunaan knalpot brongnya sudah mulai menurun, kan ini perlu konsistensi,” tambahnya.

Meski program ini menuai berbagai kritik dan masukan, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dedi Mulyadi bertekad untuk tetap menjalankan kebijakan yang dianggapnya membawa manfaat besar bagi warga Jawa Barat. “Yang penting kalau saya sih karena saya sayang sama warga Jabar, saya akan terus melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan warga Jabar,” katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Terapkan Jam Malam untuk Siswa di Jabar, Tak Boleh Nongkrong di Atas Jam 8 Malam

Salah satu kritik datang dari KPAI yang menganggap program barak militer dan pemberlakuan jam malam harus dievaluasi secara mendalam. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa penghentian sementara program barak militer diperlukan sampai dilakukan evaluasi terkait regulasi dan dampaknya terhadap anak-anak.

“Kami sudah menyampaikan hasil pengawasan kemarin kepada pemerintah daerah. Dan hasil pengawasan kita itu pertama agar program ini untuk sementara dihentikan, sampai dilakukan evaluasi terutama terkait regulasi,” kata Jasra saat ditemui di Gedung DPR RI pada Senin (26/5/2025).

Jasra juga menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dikenal istilah “anak nakal” yang selama ini digunakan dalam program tersebut. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pelajar.

Selain itu, sarana dan prasarana pelatihan di barak militer dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak, karena pola pendidikan bagi anak-anak tidak dapat disamakan dengan pelatihan calon prajurit TNI.

Meski demikian, pemerintah daerah dan Gubernur Dedi Mulyadi terus berupaya mengedepankan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan, keamanan, dan kesejahteraan pelajar di Jawa Barat.

Dengan diberlakukannya jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada pendidikan dan aktivitas positif yang membangun masa depan mereka.

Selain itu, upaya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekolah dan sekitar menjadi prioritas.

Dedi Mulyadi berharap semua pihak, mulai dari orang tua, guru, hingga pemerintah daerah dapat bersinergi mengawasi pelaksanaan jam malam demi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan terhindar dari bahaya di malam hari.

“Kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar harus mematuhi jam keluar rumah sampai pukul 21.00 malam. Ini demi keselamatan dan kedisiplinan mereka,” pungkas Dedi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Kegiatan Siswa yang Diperbolehkan saat Jam Malam di Jabar, Dedi Mulyadi: Berlaku Juni 2025, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan