Sabtu, 16 Agustus 2025

Aksi Bejat Ayah di Simalungun Rudapaksa 3 Putrinya, Terbongkar Setelah Si Bungsu Mengadu ke Kakaknya

Aksi bejat ayah berusia 41 tahun tega rudapaksa tiga putrinya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Terbongkar setelah si bungsu mengadu.

Editor: Adi Suhendi
Tribunmedan.com/ dok Polres Pematangsiantar
AYAH RUDAPAKSA PUTRINYA - Seorang ayah inisial TRT (41) menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun, Kamis (29/5/2025). TRT tega merudapaksa tiga putrinya. 

Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 22 Mei 2025.

Dalam laporan itu, disebutkan korban utama adalah anak bungsu yang berusia 13 tahun.

Ipda Bilson menjelaskan tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak," katanya.

Penulis: Alija Magribi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Kasus Inses Ayah dan 3 Putrinya di Simalungun, Terbongkar Usai Kakak Dengar Cerita Adik

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan