Aksi Bejat Ayah di Simalungun Rudapaksa 3 Putrinya, Terbongkar Setelah Si Bungsu Mengadu ke Kakaknya
Aksi bejat ayah berusia 41 tahun tega rudapaksa tiga putrinya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Terbongkar setelah si bungsu mengadu.
Editor:
Adi Suhendi
Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 22 Mei 2025.
Dalam laporan itu, disebutkan korban utama adalah anak bungsu yang berusia 13 tahun.
Ipda Bilson menjelaskan tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.
"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak," katanya.
Penulis: Alija Magribi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Kasus Inses Ayah dan 3 Putrinya di Simalungun, Terbongkar Usai Kakak Dengar Cerita Adik
Sumber: Tribun Medan
Kebakaran Pasar Taman Puring, Pedagang Sebut Ada Upaya Penjarahan Saat Evakuasi Barang |
![]() |
---|
Usut Aliran Dana Pemerasan TKA, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Tersangka dan Keluarga |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Rabu, 30 Juli 2025: Hujan Intensitas Ringan pada Sore Hari |
![]() |
---|
Komisi Kejaksaan Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama PLN Batubara |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.