Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Update Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Polisi Bongkar Aksi Ganti Plat BMW demi Tutupi Jejak
Polisi bongkar aksi ganti plat nomor BMW palsu yang dikemudikan tersangka Christiano, terkait kecelakaan maut mahasiswa UGM.
Editor:
Glery Lazuardi
Selain pasal utama yang menjerat tersangka Christiano terkait kecelakaan hingga menyebabkan kematian, polisi kini menambah kemungkinan pasal tambahan atas kasus penggantian plat nomor.
Menurut Edy, penggantian plat nomor kendaraan merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan sanksi hukum.
"Ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang. Kami akan berikan pasal tambahan terkait hal tersebut," tegasnya.
Kronologi Kecelakaan Maut
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di simpang tiga Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Saat itu, Argo Ericko Achfandi mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 PCB dari arah selatan menuju utara.
Argo diduga hendak melakukan putar balik di lokasi kejadian. Namun bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano dengan kecepatan cukup tinggi, sekitar 50-60 km/jam menurut pengakuan tersangka.
Karena jarak yang dekat dan pengemudi BMW tidak mampu mengendalikan kendaraan, tabrakan pun terjadi. Argo terpental dan mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menabrak motor Argo, mobil BMW oleng dan menghantam mobil lain yang sedang parkir di tepi jalan.
Baca juga: Ayah Christiano Tarigan Disorot, Polisi Ungkap 3 Orang Terlibat dalam Kasus Mahasiswa UGM Ditabrak
Proses Penahanan dan Proses Hukum
Polisi sudah menahan Christiano sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Sleman. Ia dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain.
"Sanksi yang diatur bisa berupa penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta," kata Kapolresta.
Proses hukum berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.