Minggu, 24 Agustus 2025

2 Kades di Ngawi Nyambi Jadi Sindikat Pengedar Uang Palsu, Tak Hanya Rupiah tapi Mata Uang Asing

Polres Ngawi berhasil mengungkap aksi sindikat pengedar uang palsu rupiah dan mata uang asing. Dari 5 orang pelaku, 2 di antaranya kepala desa.

SuryaMalang.com/Polres Ngawi
SINDIKAT UANG PALSU - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (tengah), didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, pada Sabtu (31/5/2025). Polisi mengamankan 5 tersangka sebagai pengedar lintas provinsi, dua diantaranya berprofesi sebagai kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Ngawi berhasil membongkar aksi sindikat pengedar uang palsu rupiah dan mata uang asing.

Ribuan lembar uang palsu beserta 5 orang pelaku pun berhasil diamankan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi.

Ironisnya, 2 dari 5 orang pengedar uang palsu tersebut adalah Kepala Desa (Kades). 

Kelima orang pelaku yang ditangkap polisi tersebut antara lain:

  1. DM (42), Kades asal Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim);
  2. ES (55), Kades asal Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi;
  3. AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah (Jateng);
  4. AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat (Jabar); dan
  5. TAS (47) warga Lampung Selatan, Lampung.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini bermula dari keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.

Berdasarkan laporan polisi pada Kamis (1/5/2025), kejadian terdapat di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, dan di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: 2 Pemuda NTT Ditangkap Polisi karena Cetak Uang Palsu, Ngakunya Hanya Coba-coba

“Kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang ternyata diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” kata Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025), dilansir SuryaMalang.com.

“Para tersangka DM dan AS, memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP, dengan perbandingan 1:3. 1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu,” lanjutnya.

Modus

Charles mengungkapkan bahwa dari tersangka DM, diamankan barang bukti berupa mata uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 308 lembar.

Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, 4 lembar rupiah palsu pecahan 50.000.

Serta, seribu lembar Brazilian Real palsu pecahan 5.000 Brazilian Real, 91 lembar Dollar Amerika Serikat palsu pecahan 50 Dolar AS, 90 lembar Dolar AS palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," ujar Charles, dilansir SuryaMalang.com.

Para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu, maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan.

"Kami akan terus mendalami kasus ini," imbuh Charles.

Adapun, kelima tersangka sindikat peredaran uang palsu tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Ngawi, untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP

Sedangkan, untuk tersangka AP dan TAS dijerat Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," sebut Charles.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Kepala Desa Ikut Sindikat Peredaran Uang Palsu, Digulung Polres Ngawi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Febrianto Ramadani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan