Minggu, 24 Agustus 2025

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Keluarga Christiano Tarigan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Budi Tarigan selaku orangtua Christiano Tarigan pada Minggu (1/6/2025).

|
Kolase: Instagram @bsimaslahat, Dok.Polresta Sleman, dan Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
MAHASISWA UGM TEWAS - (Kiri) Argo Ericko Achfandi yang tewas ditabrak (Tengah) Kerusakan bagian depan mobil BMW yang tabrak pemotor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Pengemudi BMW, Christiano Tarigan, menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko, pada Sabtu (24/5/2025) dan (Kiri) Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Setelah menabrak motor Argo, mobil Christiano oleng kanan dan membentur mobil CRV dengan nomor polisi (AB 1623 JR) yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah timur.

Akibat peristiwa tersebut, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Setelah itu, polisi melakukan serangkaian tindakan untuk melaksanakan penyelidikan berbasis ilmiah atau saintifik investigation dalam peristiwa kecelakaan tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Christiano ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pelanggaran.

Dari analisa pihak kepolisian, saat kejadian pengemudi mobil BMW itu diduga kurang konsentrasi, dibuktikan dengan tidak membunyikan klakson, tidak ada upaya menghindar hingga tidak melakukan pengereman. 

Baca juga: Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM: Christiano Tarigan Terancam Hukuman Lebih Berat

Saat kejadian, laju mobil BMW tersangka juga disebutkan cukup kencang.

Diketahui, di jalan Palagan yang merupakan jalan Provinsi, sudah dipasang rambu batas kecepatan maksimum hanya di angka 40 meter per jam.

Artinya, mobil melaju melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. 

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar marka karena saat kejadian berada di jalur sebelah kanan. 

"Tersangka juga dimungkinkan (berkendara dalam kondisi) lelah. Karena aktivitasnya sejak pagi hingga malam full," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Atas peristiwa itu, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. 

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan